UU BUMN Baru: Erick Thohir Bantah Direksi & Komisaris Kebal Hukum!

UU BUMN Baru: Erick Thohir Bantah Direksi & Komisaris Kebal Hukum!

Haluannews Ekonomi – Menteri BUMN, Erick Thohir, memberikan klarifikasi terkait isu UU BUMN yang baru disahkan. Beredar kabar bahwa UU tersebut membuat direksi dan komisaris BUMN kebal hukum karena tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Namun, Erick tegas membantahnya.

COLLABMEDIANET

Dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta (5/5), Erick menyatakan bahwa tindakan korupsi tetap akan diproses secara hukum. "Kasus korupsi tetap di penjara. Enggak ada hubungannya isu payung hukum bukan penyelenggara negara dengan tindakan korupsi. Korupsi ya korupsi," tegasnya.

UU BUMN Baru: Erick Thohir Bantah Direksi & Komisaris Kebal Hukum!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Erick menekankan koordinasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencegah dan menindak tegas kasus korupsi di lingkungan BUMN. Hal ini sejalan dengan SOTK baru Kementerian BUMN yang kini memiliki lima deputi, salah satunya difokuskan pada pencegahan korupsi.

"Deputi Kementerian BUMN bertambah, salah satunya fungsinya menangkap korupsi," imbuhnya. Ia mengakui keterbatasan Kementerian BUMN dalam hal penegakan hukum, sehingga kerja sama dengan KPK dan Kejagung sangat krusial. Kementerian BUMN bahkan berencana menarik individu dari kedua lembaga tersebut untuk ditempatkan di internal kementerian guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Dengan adanya langkah-langkah tersebut, Erick Thohir memastikan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas dan transparansi pengelolaan BUMN.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar