Terungkap! Mengapa 33% Bank RI Beri Bunga ‘Sakti’ ke Nasabah

Terungkap! Mengapa 33% Bank RI Beri Bunga 'Sakti' ke Nasabah

Haluannews Ekonomi – Industri perbankan nasional tengah menghadapi dilema likuiditas yang menarik perhatian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebanyak 33% dari bank-bank di Indonesia dilaporkan masih menawarkan "special rate" atau tingkat bunga simpanan yang melampaui Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa fenomena ini didorong oleh kebutuhan mendesak bank untuk menjaga ketersediaan dana serta persaingan ketat dalam memperebutkan simpanan nasabah.

COLLABMEDIANET

Anggito menjelaskan bahwa mekanisme penawaran bunga tinggi oleh bank-bank ini menyerupai sebuah "lelang" di pasar dana. Bank yang membutuhkan suntikan likuiditas akan secara agresif menawar bunga yang lebih tinggi, berharap menarik nasabah untuk menempatkan dananya. "Karena memang market-nya menghendaki simpanan yang cukup tinggi ya sekarang ini. Apalagi persaingan dana kan juga cukup ketat ya," ujar Anggito saat ditemui di BSI Tower, Selasa (14/4/2026), seperti dilansir Haluannews.id.

Terungkap! Mengapa 33% Bank RI Beri Bunga 'Sakti' ke Nasabah
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Meskipun tidak dapat merinci secara pasti akar penyebab masifnya penawaran bunga tinggi ini, Anggito menegaskan bahwa situasi ini memerlukan pembenahan serius. Mantan Wakil Menteri Keuangan tersebut lebih lanjut menyoroti bahwa fokus utama seharusnya beralih pada penguatan permintaan pinjaman. "Tapi kalau saya lihat, mungkin yang penting bukan di atas TBP. Tapi kan demandnya, permintaan terhadap dana itu harus kuat ya. Ekonominya harus tumbuh, sehingga permintaan dana itu cukup kuat ya. Supply-nya sekarang kan nggak ada masalah ya, likuiditasnya cukup," paparnya.

Sebelumnya, LPS telah mengindikasikan adanya inkonsistensi bank dalam mematuhi TBP. Data menunjukkan bahwa rata-rata suku bunga simpanan bank justru mengalami peningkatan dan melampaui TBP dari waktu ke waktu. Padahal, TBP LPS telah diturunkan secara kumulatif sebesar 75 basis poin (bps) untuk simpanan Rupiah di bank umum sejak Juni 2025.

Namun, alih-alih menurun, proporsi simpanan nasabah yang menikmati suku bunga di atas TBP justru melonjak. Angkanya mencapai 25% pada Desember 2022, meningkat menjadi 30% pada Desember 2024, dan terus bertambah hingga 33% pada Desember 2025. "Itu cukup tinggi artinya bank-bank belum patuh kepada tingkat bunga penjaminan yang kita tetapkan," tegas Anggito dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (9/4/2026).

Kondisi ini, menurut Anggito, menjadi salah satu faktor krusial yang menghambat penurunan suku bunga kredit perbankan. Simpanan dengan "special rate" yang mencapai sepertiga dari total porsi simpanan tentu membebani biaya dana bank. Ia juga menjelaskan anomali di mana TBP LPS sepanjang 2025 berada di bawah suku bunga pasar, padahal prinsip dasarnya, TBP seharusnya berfungsi melindungi dan berada di atas tingkat bunga yang berlaku di pasar.

Untuk memitigasi kondisi tersebut, LPS memutuskan untuk menahan TBP untuk periode reguler Januari. TBP tetap dipertahankan pada level 3,5% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 2% untuk valuta asing, dan 6% untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Ketetapan ini berlaku mulai 1 Februari 2026 hingga 30 Mei 2026. Sebagai pengingat, simpanan dengan bunga di atas TBP tidak akan dijamin oleh LPS.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar