Jurus OJK Genjot Ekonomi 8% Prabowo: 6 Aturan Asuransi Baru Siap!

Jurus OJK Genjot Ekonomi 8% Prabowo: 6 Aturan Asuransi Baru Siap!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menyiapkan enam kebijakan dan regulasi baru untuk industri asuransi dan dana pensiun. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8% pada tahun 2029, sebagaimana dicanangkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

COLLABMEDIANET

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa enam Peraturan OJK (POJK) ini, beserta aturan pendukungnya (PADK), direncanakan terbit pada tahun 2026. "Enam POJK tersebut mencakup integritas pelaporan keuangan, pelaporan berkala lembaga penjamin, solvabilitas perusahaan perasuransian, produk PAYDI, tata kelola PPDP, dan penyelenggaraan usaha dana pensiun," terang Ogi dalam acara regulation dissemination day, Selasa (14/4/2026). Selain itu, OJK juga masih menanti amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta peraturan pemerintah terkait untuk tiga POJK lainnya.

Jurus OJK Genjot Ekonomi 8% Prabowo: 6 Aturan Asuransi Baru Siap!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kebijakan-kebijakan ini dirancang untuk memastikan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ini adalah kunci untuk mencapai ambisi pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2029, di mana sektor keuangan non-bank diharapkan menjadi salah satu motor penggerak utama.

Untuk merealisasikan target pertumbuhan ekonomi 8% tersebut, industri asuransi membutuhkan kenaikan aset sebesar 7-9% per tahun. Namun, per tahun 2025, peningkatan aset industri asuransi baru mencapai 5,95% year-to-date (ytd) dengan total Rp1.201 triliun. Sementara itu, sektor dana pensiun (dapen) menghadapi tantangan yang lebih besar, di mana asetnya harus tumbuh 23-25% per tahun. Saat ini, aset dapen baru bertumbuh 11,35% ytd, mencapai Rp1.679,46 triliun.

Dengan serangkaian regulasi baru ini, OJK berharap dapat memacu kinerja sektor keuangan non-bank, khususnya asuransi dan dana pensiun, agar mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang lebih kuat dan mencapai target pertumbuhan ambisius yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar