Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan persetujuan atas langkah konsolidasi dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang beroperasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Keputusan strategis ini menandai penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mlatiindah ke dalam entitas PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mertoyudan, sebuah langkah yang diharapkan akan memperkuat struktur perbankan daerah.

Related Post
Aksi korporasi ini merupakan manifestasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang secara eksplisit mendorong konsolidasi untuk menciptakan institusi finansial yang lebih tangguh dan berdaya saing.

Persetujuan formal atas penggabungan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-25/D.03/2026, yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2026. Dokumen penting ini kemudian diserahkan secara simbolis kepada perwakilan masing-masing BPR di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta pada 26 Maret 2026, dan di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah pada 1 April 2026.
Menanggapi keputusan ini, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, dalam keterangannya di Semarang, Selasa (14/4/2026), menegaskan bahwa konsolidasi BPR merupakan inisiatif krusial. "Langkah ini esensial untuk memantapkan ketahanan kelembagaan serta mengoptimalkan kontribusi BPR dalam melayani masyarakat dan mendukung sektor produktif," ujar Hidayat, sebagaimana dikutip Haluannews.id.
Hidayat menambahkan, "Penggabungan ini adalah bagian integral dari upaya OJK untuk membentuk industri BPR yang lebih sehat, adaptif, dan mampu bersaing di tengah dinamika bisnis yang terus berubah. Dengan fondasi permodalan yang lebih kokoh dan kapasitas operasional yang meningkat, BPR diharapkan dapat menyajikan layanan yang lebih prima kepada nasabah, sekaligus memperluas peranannya dalam pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta geliat ekonomi regional."
Secara spesifik, merger ini diproyeksikan akan mengukuhkan kapabilitas kelembagaan dan performa PT BPR Artha Mertoyudan. Ini mencakup ekspansi jangkauan layanan, peningkatan efisiensi operasional, dan penguatan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Pasca-penggabungan, OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan intensif terhadap proses integrasi. Tujuannya adalah memastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Melalui strategi konsolidasi ini, OJK memproyeksikan industri BPR akan tumbuh semakin solid, sehat, dan kompetitif. Harapannya, kontribusi BPR dalam memacu pembiayaan UMKM serta pertumbuhan ekonomi baik di tingkat daerah maupun nasional akan semakin signifikan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar