Terkuak! OJK Izinkan Resharing Asuransi Kesehatan, Tapi Ada Syarat Mengejutkan!

Terkuak! OJK Izinkan Resharing Asuransi Kesehatan, Tapi Ada Syarat Mengejutkan!

Haluannews Ekonomi – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memberikan lampu hijau bagi perusahaan asuransi untuk menerapkan skema pembagian risiko atau resharing (co-payment) dalam produk asuransi kesehatan. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, hadir sebagai upaya strategis untuk memperkuat manajemen risiko di sektor asuransi kesehatan. Namun, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa kelonggaran ini datang dengan prasyarat transparansi yang ketat kepada konsumen.

COLLABMEDIANET

Dalam forum Health Insurance Ecosystem 2026 pada Rabu (3/6/2026), Ogi menjelaskan bahwa meskipun opsi resharing sempat menjadi sorotan publik, praktik co-payment sebenarnya sudah menjadi kelaziman di industri asuransi kesehatan di berbagai negara. "Kita memahami menjadi concern publik," ujar Ogi, mengakui kekhawatiran masyarakat Indonesia terhadap skema ini. Oleh karena itu, POJK 36/2025 dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan industri dengan perlindungan konsumen.

Terkuak! OJK Izinkan Resharing Asuransi Kesehatan, Tapi Ada Syarat Mengejutkan!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Penting untuk dicatat, OJK mewajibkan setiap perusahaan asuransi untuk tetap menawarkan produk asuransi kesehatan yang secara default atau mandatori adalah tanpa resharing atau co-payment, serupa dengan praktik yang berlaku saat ini. Ini memastikan bahwa masyarakat tetap memiliki opsi produk asuransi konvensional yang sudah dikenal luas.

Namun, OJK juga membuka ruang bagi perusahaan asuransi untuk berinovasi dengan menawarkan fitur resharing atau co-payment. Syarat utamanya adalah perusahaan asuransi harus mampu menjelaskan secara gamblang dan rinci mengenai mekanisme resharing tersebut kepada calon nasabah. "Itu mesti ditawarkan ke para pasien, para yang membeli asuransi kesehatan dan asuransi harus menjelaskan preminya berapa kalau tidak pakai resharing, kalau pakai resharing itu berapa, kemudian berapa yang preminya dan berapa resharingnya seperti apa," tegas Ogi, seperti dikutip Haluannews.id. Pendekatan ini bertujuan agar masyarakat memiliki informasi lengkap dan pilihan yang jelas sebelum memutuskan produk asuransi yang akan dibeli.

Lebih jauh, Ogi menekankan bahwa tujuan utama dari POJK ini adalah penguatan ekosistem asuransi kesehatan secara menyeluruh. Hal ini mencakup peningkatan kapabilitas medis, akselerasi digitalisasi layanan, serta pembentukan medical advisory board. Seluruh elemen ini diharapkan dapat menciptakan layanan asuransi kesehatan yang lebih berkelanjutan, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak, mulai dari peserta asuransi, proses administrasi asuransi, hingga penyedia layanan kesehatan. "Jadi kita mengatur itu ekosistem, jadi bukan satu bagian, semuanya itu kita atur," pungkas Ogi, menegaskan komitmen OJK untuk membangun fondasi asuransi kesehatan yang lebih kokoh di Indonesia.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar