haluannews.id – Industri dana pensiun di Indonesia menghadapi tantangan signifikan. Sejak tahun 2020, sebanyak 58 lembaga dana pensiun (dapen) tercatat telah menghentikan operasionalnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa mayoritas entitas yang bubar ini adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan skema program pensiun manfaat pasti (PPMP).

Related Post
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa berbagai faktor melatarbelakangi pembubaran ini. Efisiensi operasional yang rendah, menyusutnya jumlah peserta, serta skala ekonomi yang sudah tidak relevan lagi menjadi pemicu utama. Fenomena ini, menurut Ogi dalam Konferensi Pers RDKB OJK Agustus 2026 pada Senin (7/9/2026), selaras dengan tren global yang menunjukkan pergeseran dari skema manfaat pasti menuju iuran pasti.

Menyikapi kondisi ini, OJK bertekad untuk memperdalam industri dana pensiun. Strategi utamanya adalah memperluas cakupan kepesertaan, menyasar segmen pekerja informal, pelaku UMKM, generasi muda, dan berbagai lapisan masyarakat lainnya. Pemanfaatan teknologi digital juga menjadi kunci dalam upaya ini. Inisiatif seperti "Bulan Dana Pensiun 2024" merupakan bagian dari dorongan OJK untuk meningkatkan literasi dan akses publik terhadap program pensiun, sekaligus memperkokoh fondasi industri.
Dukungan terhadap penguatan industri ini juga datang dari sektor ketenagakerjaan. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan, yang kini memasuki tahap finalisasi, diharapkan dapat memperluas jaminan bagi pekerja. RUU tersebut mengarahkan agar jaminan pesangon dapat terintegrasi ke dalam ekosistem program pensiun, memberikan perlindungan finansial yang lebih komprehensif.
Di sisi lain, OJK juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak. Sebagai respons, OJK telah mengeluarkan Keputusan Nomor 54/D.05/2024 dan sedang merevisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023. Aturan baru ini akan memastikan bahwa pembayaran manfaat pensiun tersebut dapat dicairkan secara sekaligus atau bertahap, disesuaikan dengan preferensi masing-masing peserta.
Meskipun terjadi pembubaran sejumlah dapen, total aset industri dana pensiun menunjukkan pertumbuhan positif. Per Juli 2026, total aset mencapai Rp 1.699,99 triliun, meningkat 6,70% dibanding tahun sebelumnya. Rinciannya, program pensiun sukarela membukukan aset Rp 409,19 triliun, tumbuh 4,24% secara tahunan. Sementara itu, program pensiun wajib, yang mencakup Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta Tabungan Hari Tua dan Akumulasi Iuran Pensiun bagi ASN, TNI, dan Polri, memiliki aset sebesar Rp 1.290,80 triliun, dengan kenaikan 7,51% dari tahun sebelumnya.










Tinggalkan komentar