Harta Wajib Pajak Terancam Disita DPR Kaji

Harta Wajib Pajak Terancam Disita DPR Kaji

haluannews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI tengah menggodok wacana besar yang berpotensi mengubah lanskap hukum perpajakan dan perbankan di Indonesia. Mereka mempertimbangkan untuk memasukkan tindak pidana di kedua sektor tersebut ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebuah langkah yang bisa memiliki implikasi serius bagi para wajib pajak.

COLLABMEDIANET

Menanggapi kabar ini Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum sepenuhnya mendalami detail rancangan beleid tersebut. Saat ditemui di kawasan Sunter Jakarta Utara pada Selasa 8 September 2026 Purbaya menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset masih dalam tahap awal penyusunan di parlemen sehingga ia belum bisa memberikan komentar mendalam.

Harta Wajib Pajak Terancam Disita DPR Kaji
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Meski demikian Purbaya tidak menampik kemungkinan bahwa kejahatan perpajakan bisa saja menjadi bagian dari lingkup RUU Perampasan Aset. Namun ia menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penerapannya. Menurutnya harus ada batasan yang jelas agar sanksi perampasan aset tidak diterapkan secara sewenang-wenang.

Ia memberikan ilustrasi Jangan sampai hanya karena satu kali pelanggaran pajak seluruh harta seseorang langsung disita. Purbaya berpendapat perampasan aset bisa dipertimbangkan jika pelanggaran dilakukan berulang kali atau terbukti ada unsur kesengajaan untuk mengelabui kewajiban pajak.

Purbaya berharap asas keadilan ini menjadi prioritas utama. Ia mengingatkan bahwa tidak semua wajib pajak memiliki niat buruk terkadang ada yang sekadar lupa atau lalai dalam memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu jika RUU ini disahkan dengan memasukkan tindak pidana pajak harus ada rambu-rambu yang sangat jelas agar tidak memberatkan masyarakat umum.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar