Skandal IPO PIPA Guncang Pasar: Bareskrim Serbu Shinhan Sekuritas!

Skandal IPO PIPA Guncang Pasar: Bareskrim Serbu Shinhan Sekuritas!

Haluannews Ekonomi – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang berlokasi di kawasan elit SCBD, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026). Aksi tegas aparat hukum ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pasar modal dan pencucian uang yang terkait dengan proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).

COLLABMEDIANET

Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti krusial yang dapat mengungkap peran penjamin emisi dalam skandal IPO PIPA. Sebelumnya, kasus ini telah menyeret beberapa nama, termasuk MBP, mantan Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PPI PT Bursa Efek Indonesia (BEI), serta J, Direktur PT MML. Keduanya diduga terlibat dalam praktik perdagangan efek dengan menyampaikan pernyataan tidak benar mengenai fakta material, yang bertujuan menyesatkan investor demi keuntungan pribadi dan mempengaruhi keputusan pembelian efek.

Skandal IPO PIPA Guncang Pasar: Bareskrim Serbu Shinhan Sekuritas!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Modus operandi yang terungkap cukup mencengangkan. PT MML diduga memanfaatkan jasa konsultasi dari MBP, yang saat itu masih berstatus pegawai BEI, untuk memuluskan proses IPO. Praktik ini mengindikasikan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang merusak integritas pasar modal.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah BH, mantan staf Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI; DA, seorang penasihat keuangan; dan RE, Project Manager PT MML selama proses IPO. Penetapan ini didasarkan pada bukti kuat keterlibatan aktif mereka dalam serangkaian perbuatan pidana tersebut.

Fakta lain yang terungkap adalah bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sejatinya tidak memenuhi syarat untuk melantai di BEI. Valuasi aset perusahaan dinilai tidak memenuhi persyaratan pencatatan saham, namun entah bagaimana, IPO tersebut tetap berhasil menghimpun dana publik sebesar Rp97 miliar. PT Shinhan Sekuritas Indonesia bertindak sebagai penjamin emisi efek dalam aksi korporasi ini.

Saham PIPA, yang dilepas dengan harga IPO Rp105 pada 10 April 2023, sempat melonjak hingga Rp625 pada 6 Oktober 2025. Namun, pada perdagangan hari penggeledahan, Selasa (3/2/2026), harga saham PIPA anjlok ke level Rp212, mencerminkan volatilitas dan potensi kerugian bagi investor yang tidak waspada.

Bareskrim Gencar Berantas Manipulasi Pasar Lainnya

Selain kasus IPO PT MML, Bareskrim Polri juga menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik insider trading dan perdagangan semu di pasar modal. Salah satu kasus yang sedang diusut adalah dugaan manipulasi pasar yang melibatkan PT Narada Asset Manajemen.

Dalam perkara Narada, penyidik menemukan indikasi penggunaan underlying asset reksa dana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee. Pola transaksi semacam ini diduga menciptakan gambaran semu harga saham yang tidak mencerminkan nilai fundamental perusahaan. Ahli pasar modal menilai rangkaian transaksi antarpihak terafiliasi ini berpotensi memengaruhi harga efek dan menyesatkan investor, mengarah pada indikasi manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand dan distorsi harga.

Hingga saat ini, 70 saksi telah diperiksa dan keterangan ahli pasar modal telah diminta dalam kasus Narada. Dua tersangka telah ditetapkan, yaitu MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek senilai sekitar Rp207 miliar per Oktober 2025, sebagai langkah pengamanan potensi kerugian investor.

Tidak berhenti di situ, Bareskrim juga menangani dugaan manipulasi pasar yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Penyidik menemukan bahwa saham underlying reksa dana diperoleh dari transaksi Pasar Nego dan Pasar Reguler dengan lawan transaksi pihak-pihak terafiliasi. Skema ini melibatkan ESO, pemegang saham di sejumlah entitas Minna Padi, serta ESI dan perusahaan afiliasi PT MPAM. Modusnya adalah membeli saham afiliasi dengan harga murah, kemudian menjualnya kembali ke produk reksa dana lain dengan harga yang lebih tinggi, menciptakan keuntungan tidak wajar.

Dalam perkara Minna Padi, 44 saksi dan dua ahli (pidana dan pasar modal) telah diperiksa. Tiga tersangka telah ditetapkan, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO, serta EL yang merupakan istri dari ESO. Penyidik juga telah memblokir 14 sub rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya, termasuk enam sub rekening reksa dana dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar per 15 Desember 2025.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar dan kejahatan investasi yang merugikan masyarakat. Dalam upaya pengungkapan perkara-perkara ini, penyidik juga berkolaborasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang mencurigakan.

Penegakan hukum yang gencar ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan pasar modal, sekaligus memperkuat perlindungan investor dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Masyarakat diimbau untuk senantiasa memahami profil risiko investasi dan memastikan produk keuangan yang dibeli ditawarkan secara transparan sesuai ketentuan regulator.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar