Haluannews Ekonomi – PT PAM Mineral Tbk (NICL), emiten tambang nikel, membantah keras tudingan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan PT Batu Inti Moramo (BIM) ke Polda Metro Jaya. BIM mengklaim mengalami kerugian Rp 23 miliar akibat pembatalan kontrak konsultasi tambang. Namun, NICL menegaskan pemutusan kontrak tersebut sepenuhnya sesuai dengan pasal 9 ayat (1) huruf (c) Perjanjian nomor 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023, dan telah melalui prosedur yang transparan serta diketahui kedua belah pihak.

Related Post
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (27/8/2025), NICL menjelaskan telah mengirimkan beberapa surat peringatan kepada BIM sebelum pemutusan kontrak. Perseroan menekankan bahwa klausul pengakhiran kontrak telah disepakati dan secara tegas mengecualikan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Artinya, pemutusan kontrak dilakukan tanpa perlu putusan pengadilan, sesuai prinsip pacta sunt servanda dan kebebasan berkontrak (lex specialis).

"Tudingan ‘penipuan’ atau ‘penggelapan’ sama sekali tidak berdasar dan menyesatkan publik," tegas NICL. Lebih lanjut, perusahaan juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kuasa oleh Budiman Damanik, Komisaris di BIM, yang menandatangani "Perjanjian Perdamaian" tanpa persetujuan NICL. Surat kuasa tersebut telah dicabut dan dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
NICL menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan menyerahkan penyelesaian sengketa ini ke jalur arbitrase BANI Jakarta, bukan jalur pidana. Perusahaan juga mempertimbangkan langkah hukum atas pemberitaan yang dianggap menyesatkan. Ironisnya, seiring dengan pemberitaan ini, saham NICL anjlok 4% ke level Rp 1.080 per saham, dengan kapitalisasi pasar Rp 11,49 triliun.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar