haluannews.id – Perusahaan BUMN yang bergerak di sektor pariwisata, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) atau kini bagian dari Injourney, akhirnya memberikan tanggapan terkait laporan dugaan penyelewengan dalam Program Pemukiman Kembali (PPK) di kawasan Mandalika. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memicu perhatian publik. ITDC menyatakan menghormati penuh setiap langkah hukum yang diambil oleh warga negara untuk menyampaikan aspirasi atau laporan kepada lembaga berwenang sesuai aturan yang berlaku.

Related Post
Sekretaris Perusahaan ITDC, I Gusti Ngurah Agung Dwipramana, secara tegas menjelaskan bahwa PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC tidak memiliki kewajiban maupun otoritas dalam menentukan siapa saja penerima manfaat, memberikan kompensasi kepada masyarakat, atau mengelola anggaran Program Pemukiman Kembali. Menurutnya, PPK merupakan inisiatif yang dirancang dan dilaksanakan melalui kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, dengan peran dan fungsi masing-masing, sebagai respons terhadap dampak sosial pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Program ini, lanjut Dwipramana, merupakan wujud komitmen bersama untuk memastikan warga yang terdampak pengembangan kawasan mendapatkan penanganan yang layak. Hal ini dilakukan melalui proses relokasi dan penataan ulang permukiman sesuai regulasi yang berlaku. ITDC juga menekankan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pembayaran, penyaluran, atau pengelolaan dana kompensasi kepada masyarakat dalam implementasi program tersebut. Keterlibatan ITDC dalam PPK terbatas pada dukungan penataan kawasan, seperti penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi masyarakat yang terdampak.
Lebih lanjut, ITDC memfasilitasi lahan sementara di HPL Nomor 94. Lahan ini disediakan berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2019, bertujuan sebagai lokasi relokasi sementara bagi warga yang menempati area pengembangan Mandalika hingga lokasi pemukiman permanen di Desa Ngolang siap dihuni. Selain itu, ITDC turut berkontribusi dalam penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas esensial guna menunjang kebutuhan masyarakat selama masa transisi tersebut.
ITDC meyakini bahwa seluruh fakta dan informasi seputar pelaksanaan program ini dapat dijelaskan secara transparan melalui mekanisme yang berlaku. Perusahaan berkomitmen untuk senantiasa menjalankan seluruh operasional usahanya dengan mengedepankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan proses telaah dan verifikasi mendalam untuk menguji validitas informasi, kelengkapan data, dan relevansi bukti awal yang diserahkan pelapor. ITDC menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.










Tinggalkan komentar