Haluannews Ekonomi – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggodok regulasi baru terkait floating share atau jumlah saham beredar di pasar modal. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan pentingnya peningkatan floating share hingga mencapai minimal 30%. Langkah ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor ritel ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memerangi praktik saham gorengan.

Related Post
Misbakhun mempertanyakan regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung kebijakan ini. "Regulasi seperti apa yang dibutuhkan sehingga isu floating share ini bisa kita berikan dukungan politik yang memadai sehingga masyarakat makin banyak yang tertarik untuk berinvestasi di bursa saham," ujarnya dalam rapat Komisi XI DPR dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Menurut Misbakhun, peningkatan floating share akan memperluas ketersediaan saham yang diperdagangkan kepada publik. Hal ini akan memberikan penguatan pada industri pasar modal Indonesia, yang memiliki peran penting dalam mendukung emiten dan menyediakan instrumen investasi bagi masyarakat luas.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyambut baik inisiatif DPR. Ia menjelaskan bahwa free float adalah saham perusahaan terbuka yang tersedia untuk diperdagangkan publik, tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali, komisaris, direksi, atau pihak terkait yang tidak memperdagangkannya secara reguler.
Siregar mengakui bahwa struktur free float Indonesia saat ini masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara tetangga, berada di kisaran 23%. Kondisi ini menyebabkan ketimpangan dalam perdagangan saham. Oleh karena itu, OJK memandang penguatan kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk pendalaman pasar modal, agar tidak hanya tumbuh, tetapi juga semakin dalam dan berkualitas.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar