Haluannews Ekonomi – Mulai besok, 1 Maret 2025, seluruh devisa hasil ekspor (DHE) wajib disimpan di sistem keuangan domestik selama satu tahun penuh. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan diharapkan mampu menjadi penopang rupiah yang tengah terpuruk. Hal ini disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Related Post
Susiwijono menegaskan kesiapan seluruh pihak terkait, termasuk eksportir dan perbankan, dalam menjalankan aturan baru ini. "Sistem sudah siap, aturan turunan sudah lengkap, dan simulasi penggunaan dana juga telah dilakukan," ujarnya. Ia optimistis kebijakan ini akan meningkatkan cadangan devisa (cadev) Indonesia dan memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, karena meningkatnya pasokan dolar di dalam negeri.

"Mudah-mudahan kebijakan ini mendorong cadangan devisa kita," tambah Susiwijono. Ia menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku untuk semua devisa hasil ekspor yang masuk ke Indonesia mulai 1 Maret 2025, terlepas kapan ekspor tersebut dilakukan. Artinya, devisa hasil ekspor yang masuk setelah tanggal tersebut, wajib diparkir di dalam negeri selama 12 bulan.
Susiwijono juga memastikan seluruh peraturan turunan PP 8/2025 telah diterbitkan. Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Devisa (PADG), Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menetapkan daftar barang ekspor, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Dewan Komisioner OJK (SE DK OJK) untuk pengaturan sistem keuangan yang melayani DHE di sektor perbankan dan non-perbankan. "Semua aturan turunan sudah lengkap, termasuk KMK Nomor 2 yang menetapkan daftar 1.545 jenis barang ekspor," tegasnya.
Kebijakan ini menjadi harapan untuk menjaga stabilitas rupiah yang saat ini berada di level terburuk sepanjang sejarah, menyentuh angka Rp16.575/US$ pada pukul 11:11 WIB, Jumat (28/2/2025), berdasarkan data Refinitiv, mengalami penurunan 0,79%. Langkah ini diharapkan mampu menahan laju pelemahan rupiah yang terus menekan perekonomian nasional.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar