Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang secara signifikan akan mengubah lanskap permodalan dan tata kelola di sektor perusahaan sekuritas serta manajer investasi. Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat fondasi industri pasar modal nasional, seiring dengan dinamika kompleksitas produk, pesatnya perkembangan teknologi digital, serta meningkatnya eksposur risiko dan interkoneksi antar pelaku jasa keuangan.

Related Post
Kedua regulasi yang dimaksud adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi. Penerbitan POJK ini, sebagaimana diungkapkan dalam keterbukaan informasi, bertujuan untuk memantapkan ketahanan, meningkatkan standar tata kelola, memperbesar kapasitas permodalan, dan mengasah profesionalisme para pemain di industri pasar modal.

POJK Nomor 3 Tahun 2026: Sekuritas Wajib Naik Kelas
Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK memperkenalkan skema penguatan kelembagaan bagi Perusahaan Efek (PE) dengan mengelompokkan kegiatan usaha mereka (PEKU) ke dalam tiga kategori berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan: PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. Pengelompokan ini dirancang untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat, proporsional, dan sesuai dengan kompleksitas operasional masing-masing perusahaan.
- PEKU 1: Dikhususkan untuk aktivitas pemasaran Efek yang cakupannya terbatas.
- PEKU 2: Memiliki ruang gerak terbatas dalam menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE).
- PEKU 3: Diberi kewenangan untuk menjalankan kegiatan usaha yang lebih luas, baik sebagai PEE, PPE, atau keduanya. Bagi PPE dalam kategori ini, cakupan kegiatannya mencakup pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, hingga penyediaan layanan transaksi Efek luar negeri.
Regulasi ini juga secara tegas menaikkan standar permodalan, baik melalui peningkatan modal disetor minimum maupun Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD):
- PEKU 1: Modal disetor minimum Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta.
- PEKU 2: Modal disetor minimum Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar.
- PEKU 3: Modal disetor minimum Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.
Selain aspek permodalan dan kewajiban menjaga ekuitas positif, POJK ini juga menekankan penguatan implementasi tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang efektif, fungsi kepatuhan, serta fungsi riset yang relevan dengan skala dan kompleksitas usaha Perusahaan Efek. OJK berharap, melalui pengaturan ini, industri Perusahaan Efek nasional akan memiliki kapasitas yang lebih kokoh untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, meningkatkan perlindungan investor, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
POJK Nomor 5 Tahun 2026: Manajer Investasi Lebih Tangguh
Sementara itu, POJK Nomor 5 Tahun 2026 fokus pada penguatan industri pengelolaan investasi melalui pengelompokan Manajer Investasi (MI) berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) menjadi MIKU 1 dan MIKU 2.
- MIKU 1: Terfokus pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan kegiatan usaha yang lebih terbatas.
- MIKU 2: Diizinkan untuk menjalankan seluruh spektrum kegiatan usaha Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk memperkokoh ketahanan dan kapasitas industri pengelolaan investasi, OJK juga menetapkan peningkatan ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD):
- MIKU 1: Modal disetor minimum Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
- MIKU 2: Modal disetor minimum Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
Tidak hanya itu, POJK ini juga mewajibkan Manajer Investasi untuk memenuhi batas minimum dana kelolaan (Asset Under Management/AUM), yaitu Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2, dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin usaha. Regulasi ini juga memperketat persyaratan permohonan perizinan Manajer Investasi, aspek tata kelola, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di industri pengelolaan investasi.
Dengan diterbitkannya kedua POJK ini, OJK dari Haluannews.id menyatakan optimisme bahwa industri Pasar Modal Indonesia akan tumbuh lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi. Harapannya, ini akan turut mendukung pendalaman pasar keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia secara keseluruhan.
Editor: Rohman









Tinggalkan komentar