Haluannews Ekonomi – Bank Indonesia (BI) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Regulator moneter tersebut secara resmi mengumumkan pemberlakuan kebijakan baru terkait pembatasan pembelian dolar Amerika Serikat (AS) tanpa dokumen pendukung (underlying). Mulai Juni 2026, setiap individu atau entitas hanya diperbolehkan membeli maksimal US$25.000 per bulan tanpa perlu menyertakan bukti transaksi yang mendasari. Kebijakan ini akan didahului dengan masa transisi selama satu bulan.

Related Post
Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20 Mei 2026, menjelaskan detail implementasi kebijakan ini. Menurut Thomas, periode transisi satu bulan diberikan untuk mengakomodasi penyesuaian sistem yang diperlukan, baik di internal Bank Indonesia maupun di kalangan perbankan nasional. Ini penting agar implementasi berjalan mulus dan tidak menimbulkan disrupsi.

Langkah ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, BI telah secara bertahap memperketat batasan pembelian valuta asing tanpa dokumen underlying. Pada Mei 2026, batas tersebut diturunkan dari US$100.000 menjadi US$50.000 per pelaku per bulan. Kini, batas tersebut kembali dipangkas secara signifikan menjadi US$25.000. Kebijakan progresif ini bertujuan untuk mengendalikan permintaan dolar spekulatif dan menjaga stabilitas kurs rupiah di tengah dinamika ekonomi global.
Thomas Djiwandono memaparkan bahwa kebijakan penurunan batas valas tanpa dokumen underlying dari US$100.000 ke US$50.000 yang berlaku sejak April hingga Mei 2026 telah menunjukkan hasil positif. Rata-rata transaksi harian pembelian dolar tanpa dokumen pendukung turun menjadi US$62 juta per hari, dari sebelumnya US$78 juta pada kuartal pertama 2026. Penurunan volume transaksi ini mengindikasikan efektivitas kebijakan dalam meredam tekanan terhadap rupiah. BI berharap tren positif ini akan berlanjut dan bahkan semakin kuat dengan pemberlakuan batasan US$25.000. Kebijakan ini mencerminkan komitmen kuat Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendukung ketahanan eksternal Indonesia di tengah ketidakpastian global, demikian laporan dari Haluannews.id.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar