Haluannews Ekonomi – Jakarta – Lanskap sektor keuangan Indonesia bersiap menghadapi era baru. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama perwakilan pemerintah, yang diwakili Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, telah mencapai kesepakatan krusial terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023. Konsensus ini menandai langkah maju yang signifikan, membuka jalan bagi RUU tersebut untuk segera dibahas dalam Rapat Paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.

Related Post
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, secara resmi mengetuk palu tanda persetujuan setelah seluruh fraksi di Komisi XI menyepakati hasil laporan Panitia Kerja (Panja). "Delapan fraksi di Komisi XI DPR menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua, dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU," tegas Misbakhun, seperti dilansir Haluannews.id.

Dalam rapat kerja yang intens tersebut, Ketua Panja RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, memaparkan secara rinci pokok-pokok materi muatan dan pengaturan yang terkandung dalam RUU tersebut. Hekal menjelaskan bahwa tim perumus dan tim sinkronisasi telah bekerja keras merumuskan kerangka hukum baru ini, yang akan terdiri dari 2 pasal romawi dan 10 angka perubahan, dengan total 145 pasal secara keseluruhan.
Proses penyusunan RUU ini melibatkan pencermatan dan telaahan mendalam terhadap 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, meliputi 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan. Tak hanya itu, beberapa topik baru yang berkembang selama pembahasan di Panja juga turut diakomodasi, menunjukkan responsivitas terhadap dinamika sektor keuangan. Dari ribuan DIM tersebut, Hekal merinci bahwa 485 DIM tetap pada batang tubuh dan 224 DIM pada penjelasan, sementara 167 DIM mengalami perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan. Perubahan substansi juga terjadi pada 31 DIM batang tubuh dan 11 DIM penjelasan, serta penambahan substansi pada 76 DIM batang tubuh dan 60 DIM penjelasan. Sebanyak 46 DIM pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan juga dihapus, menandakan proses seleksi yang ketat.
Setelah melalui serangkaian pembahasan intensif dan pendalaman isu yang komprehensif, disepakatilah 17 pokok materi muatan dan pengaturan yang menjadi tulang punggung RUU Perubahan UU P2SK. Poin-poin krusial ini mencakup berbagai aspek fundamental dalam ekosistem keuangan nasional, antara lain:
- Penguatan Tata Kelola Kelembagaan: Meliputi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), termasuk mekanisme evaluasi kinerja ketiganya oleh DPR. Ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengawasan.
- Ekspansi dan Inovasi Perbankan: Perluasan cakupan usaha perbankan konvensional maupun syariah, membuka peluang bagi produk dan layanan keuangan yang lebih beragam dan adaptif.
- Modernisasi Pasar Modal: Demutualisasi Bursa Efek dan pengaturan transfer margin dalam transaksi pasar keuangan, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan daya saing pasar modal Indonesia.
- Instrumen Keuangan Baru: Pengaturan Surat Utang Danantara, memberikan opsi investasi baru bagi pelaku pasar dan diversifikasi sumber pendanaan.
- Perlindungan Konsumen Asuransi: Penanganan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi, serta Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas, memperkuat jaring pengaman bagi pemegang polis dan masyarakat.
- Diversifikasi Komoditas: Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, berpotensi meningkatkan transparansi dan efisiensi perdagangan komoditas penting bagi perekonomian nasional.
- Regulasi Aset Digital: Pengaturan aset kripto, menunjukkan adaptasi terhadap perkembangan teknologi finansial dan upaya mitigasi risiko di sektor yang relatif baru ini.
- Pemberantasan Kejahatan Finansial: Pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring ilegal dan perjudian daring, serta penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan dengan mekanisme keadilan restoratif, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal.
- Pusat Finansial Internasional: Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia, berpotensi meningkatkan daya tarik investasi asing dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci di kancah keuangan global.
- Dukungan UMKM: Penanganan piutang macet kepada UMKM, memberikan angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk bangkit dan berkembang.
- Stabilitas Perbankan: Pengaturan bank dalam penyehatan, memastikan stabilitas sistem perbankan nasional dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
Kesepakatan ini menandai langkah maju yang signifikan dalam upaya pemerintah dan DPR untuk menciptakan kerangka hukum sektor keuangan yang lebih adaptif, kuat, dan inklusif. Diharapkan, RUU ini dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif yang substansial bagi pertumbuhan ekonomi nasional serta perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar