Haluannews Ekonomi – Jakarta – Sektor keuangan Indonesia bersiap menghadapi babak baru dengan potensi perubahan signifikan. Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan pada pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Momen penting ini terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, menandai langkah maju dalam reformasi sektor finansial nasional.

Related Post
Fokus utama dari kesepakatan ini adalah penguatan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, secara eksplisit menyampaikan perluasan tugas dan wewenang OJK yang akan datang. "Penguatan OJK mencakup penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor pasar modal keuangan derivatif dan bursa karbon dan bursa mineral dan komoditas strategis," ujar Purbaya, seperti dikutip Haluannews.id.

Dengan perluasan mandat ini, OJK kini akan memiliki peran yang lebih sentral dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar keuangan Indonesia. Pengawasan terhadap pasar modal keuangan derivatif menunjukkan komitmen untuk mengantisipasi risiko dan inovasi di instrumen keuangan yang semakin kompleks. Lebih lanjut, masuknya bursa karbon serta bursa mineral dan komoditas strategis ke dalam ranah pengawasan OJK menandakan langkah progresif pemerintah dalam merespons dinamika ekonomi global dan domestik, termasuk potensi ekonomi hijau dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pasar yang lebih transparan, efisien, dan terlindungi bagi investor maupun pelaku usaha.
Kesepakatan tingkat I ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah dan DPR untuk memperkuat arsitektur sektor keuangan nasional melalui RUU P2SK. Diharapkan, regulasi ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan perlindungan konsumen di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang.
Editor: Rohman









Tinggalkan komentar