DANA HAJI & TAPERA DI BAWAH OJK! RUU P2SK Bawa Revolusi Pengawasan Keuangan RI

Haluannews Ekonomi – Jakarta – Lanskap pengawasan sektor keuangan Indonesia akan mengalami transformasi signifikan. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang sebentar lagi akan disahkan menjadi undang-undang, dipastikan akan memperluas mandat pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencakup pengelolaan dana keuangan haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menandai babak baru dalam upaya memperkuat stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional.

COLLABMEDIANET
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI yang berlangsung baru-baru ini, Purbaya menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi dan efektivitas kerja antara DPR dan pemerintah dalam merampungkan pembahasan RUU P2SK. Menurutnya, beleid ini merupakan instrumen krusial untuk menjaga ketahanan sistem keuangan Indonesia di tengah ketidakpastian kondisi global yang terus bergejolak. "RUU ini akan meningkatkan daya saing global, memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, serta mempertegas pembagian kewenangan antarlembaga di sektor keuangan," terang Purbaya. Ia menambahkan, langkah strategis ini diharapkan mampu mendukung kedalaman dan stabilitas sistem keuangan, sekaligus menumbuhkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan secara menyeluruh.

Purbaya turut membacakan beberapa poin kesepakatan penting, salah satunya adalah penguatan kelembagaan dan perluasan tugas OJK. Dalam draf final RUU P2SK yang akan segera dibawa ke Rapat Paripurna, pemerintah dan DPR sepakat untuk menetapkan penguatan pengelolaan OJK. Ini mencakup penambahan tugas OJK dalam mengawasi berbagai kegiatan jasa keuangan di pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, hingga bursa mineral dan komoditas strategis.

Lebih jauh, Menteri Keuangan menegaskan bahwa OJK juga akan diberikan mandat baru untuk mengawasi pengelolaan dana publik lainnya. "Ini termasuk pengawasan terhadap dana keuangan haji dan dana tabungan perumahan rakyat, sesuai dengan kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Purbaya, menggarisbawahi implikasi besar bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana-dana strategis tersebut.

Tidak hanya itu, pemerintah dan DPR juga mencapai kesepakatan mengenai fungsi dan kewenangan OJK dalam pengawasan aset kripto. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif guna menjaga stabilitas industri jasa keuangan dari potensi risiko yang mungkin timbul akibat perkembangan pesat aset digital. Dengan disahkannya RUU P2SK, OJK diproyeksikan akan memegang peran yang jauh lebih sentral dan komprehensif dalam menjaga integritas dan stabilitas ekosistem keuangan di Tanah Air.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar