Rahasia Pinjol: Utang 90 Hari Tak Ditagih Lagi?

Rahasia Pinjol: Utang 90 Hari Tak Ditagih Lagi?

Haluannews Ekonomi – Tingkat wanprestasi (TWP) di sektor pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending semakin mengkhawatirkan. Data terbaru Haluannews.id menunjukkan setidaknya 23 penyelenggara pinjol memiliki TWP di atas 5% untuk tunggakan di atas 90 hari, melampaui batas yang ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 10/POJK.05/2022, tunggakan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan selama 90 hari kalender dikategorikan sebagai kredit macet.

COLLABMEDIANET

"Jika melewati batas tersebut, OJK akan melakukan pembinaan, berupa surat peringatan dan permintaan rencana aksi untuk memenuhi aturan," jelas Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, seperti dikutip Sabtu (9/8/2025).

Rahasia Pinjol: Utang 90 Hari Tak Ditagih Lagi?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Penagihan utang oleh debt collector menjadi momok menakutkan bagi nasabah pinjol yang gagal bayar. POJK No 10/POJK.05/2022 tidak secara spesifik mengatur tenggat waktu penagihan 90 hari, namun praktiknya, teror penagihan bisa berlangsung berhari-hari bahkan berbulan-bulan.

Namun, lewat 90 hari bukan berarti utang lunas. Nasabah tetap akan menghadapi konsekuensi hukum, termasuk pelaporan ke SLIK OJK yang berdampak pada pengajuan pinjaman di lembaga keuangan lain. Bunga pinjaman pun terus berjalan sesuai ketentuan, yakni maksimal 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari, dan 12%-24% untuk pinjaman produktif (berdasarkan POJK 2022).

Meskipun demikian, POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 mengatur batasan penagihan. Penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan sesuai norma dan hukum, tanpa ancaman, intimidasi, atau mempermalukan konsumen. Penagihan hanya diperbolehkan di alamat konsumen, Senin-Sabtu (pukul 08.00-20.00 WIB), kecuali ada persetujuan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya tanggung jawab konsumen dalam pembayaran. Ia menyarankan restrukturisasi utang jika mengalami kesulitan, namun keputusan akhir ada di tangan perusahaan keuangan. OJK menegaskan tidak akan melindungi konsumen nakal yang sengaja tidak membayar.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar