haluannews.id – Badai protes terhadap kebijakan perdagangan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memanas. Dua pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Negeri Paman Sam secara resmi melayangkan gugatan hukum pada Jumat 24 Juli lalu. Mereka menentang keras pemberlakuan tarif impor terbaru yang menyasar 60 negara mitra dagang.

Related Post
Kebijakan kontroversial ini dinilai telah melangkahi batas wewenang konstitusional presiden dalam memungut pajak atas barang-barang impor. Tuntutan hukum yang diajukan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York ini menegaskan bahwa kebijakan Trump seharusnya memerlukan temuan spesifik dan terperinci terkait "praktik kerja paksa" di setiap negara, agar dapat dibenarkan secara hukum.

Adalah Burlap & Barrel, sebuah perusahaan pengimpor rempah-rempah, dan Collective Horology, pengecer jam tangan asal California, dua entitas bisnis yang berani mengambil risiko. Didukung penuh oleh kelompok hukum nirlaba Liberty Justice Center, mereka menuding Gedung Putih mencoba memaksakan kembali aturan tarif yang sebenarnya sudah pernah dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung AS.
Taktik Lama dengan Kemasan Baru
Pemerintahan Trump diketahui baru saja merilis kebijakan tarif baru, berkisar antara 10% hingga 12,5%, yang menargetkan 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa. Alasan resminya, negara-negara tersebut dianggap kurang tegas dalam membendung ekspor barang hasil eksploitasi tenaga kerja. Tarif baru ini langsung berlaku tepat setelah masa berlaku tarif global sementara sebesar 10% kedaluwarsa.
Secara hukum, kali ini Trump menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 untuk melawan praktik ekonomi yang dianggap tidak adil. Berbeda dengan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) yang sebelumnya dijegal Mahkamah Agung AS, Pasal 301 memang lumrah digunakan oleh presiden AS.
Namun, para penggugat menilai cara Trump kali ini terlalu serampangan. Pasal 301 yang seharusnya menyasar industri atau negara secara spesifik dan terukur, justru dipakai Trump secara asal tebas atau tanpa pandang bulu.
"Pasal 301 tidak memberikan wewenang untuk mengenakan pajak atas hampir seluruh barang impor dari hampir semua negara dengan tarif yang ditentukan sepihak," tegas Pengacara Liberty Justice Center, Jeffrey Schwab, seperti dikutip dari Reuters, Minggu 26 Juli.
Dalam tuntutannya, kedua perusahaan tersebut meminta pengadilan untuk membatalkan tarif, menghentikan penegakannya, serta menjamin hak para pengimpor untuk mendapatkan pengembalian dana (refund) atas tarif ilegal yang terlanjur dibayarkan.
Ancaman Terhadap Kantong Rakyat AS
Langkah Trump yang menjadikan tarif sebagai alat negosiasi dalam perdagangan global terus memicu perlawanan di dalam negeri. Selain dari sektor bisnis, politisi Partai Demokrat di tingkat negara bagian juga bersiap mengambil langkah hukum susulan.
Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, mengisyaratkan pihaknya tengah mempertimbangkan gugatan ketiga terhadap Gedung Putih.
"Tarif baru ini hanya akan membuat beban ekonomi warga AS sehari-hari melonjak tajam, tanpa memberikan kontribusi nyata dalam memberantas kerja paksa di luar negeri," kritik Rayfield.
Hingga berita ini diturunkan, Gedung Putih maupun Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.








Tinggalkan komentar