Debt Collector Bikin Heboh OJK Panggil Kredivo Kreditfazz

Debt Collector Bikin Heboh OJK Panggil Kredivo Kreditfazz

haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK turun tangan menyikapi laporan dugaan tindakan tidak etis oleh petugas penagihan yang melibatkan konsumen di Purworejo Jawa Tengah. Dua entitas keuangan digital PT Kredivo Finance Indonesia Kredivo dan PT KreditFazz Digital Indonesia dipanggil langsung oleh OJK untuk dimintai keterangan.

COLLABMEDIANET

Pertemuan penting ini berlangsung pada 23 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut OJK menggali informasi mendalam mengenai kronologi kejadian hasil penyelidikan awal langkah penanganan yang sudah diambil serta rencana perbaikan demi mencegah insiden serupa terulang kembali di masa mendatang.

Debt Collector Bikin Heboh OJK Panggil Kredivo Kreditfazz
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK terungkap bahwa konsumen yang menjadi korban merupakan pengguna setia aplikasi Kredivo. Sementara itu fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pangkal masalah adalah produk KrediFazz yang dipasarkan melalui platform Kredivo.

"Proses penagihan di lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang menjalin kerja sama dengan KrediFazz" demikian keterangan resmi OJK yang diterima haluannews.id pada Jumat 24 Juli 2026.

OJK dengan tegas mengingatkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan PUJK memiliki tanggung jawab penuh atas segala aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak ketiga atas nama mereka. Penggunaan jasa penagihan eksternal tidak serta merta mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan prinsip perlindungan konsumen dan standar etika yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut OJK memerintahkan PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk segera menggelar investigasi internal secara menyeluruh objektif dan terdokumentasi dengan melibatkan semua pihak terkait.

Selain itu mereka juga diminta untuk segera menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga termasuk mekanisme seleksi pengawasan pemantauan dan penilaian terhadap penyedia jasa penagihan. Perusahaan juga harus meninjau ulang dan memperkuat kebijakan prosedur serta standar operasional kegiatan penagihan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar berdasarkan hasil investigasi serta melakukan langkah perbaikan dan memberikan informasi akurat kepada konsumen dan publik.

Saat ini OJK masih terus mendalami kasus ini. Mereka akan menelaah berbagai dokumen dan informasi relevan termasuk hasil investigasi internal perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan kebijakan dan prosedur penagihan serta dokumen pendukung lainnya. Jika nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku OJK tidak akan ragu untuk mengambil tindakan pengawasan atau penegakan ketentuan sesuai kewenangannya.

OJK mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pendalaman rampung dan semua fakta serta informasi terkumpul secara utuh. Semua pihak diharapkan mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

OJK juga terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan praktik penagihan yang beretika tidak menggunakan ancaman kekerasan tindakan yang mempermalukan konsumen atau cara-cara lain yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen.

Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Kontak OJK 157 WhatsApp 081-157-157-157 surat elektronik [email protected] atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar