Haluannews Ekonomi – Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), super holding BUMN, memasuki babak krusial. Hari ini, Jumat (29/11/2024), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukumnya akan diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi oleh Kepala Danantara, Muliaman Hadad, dan Wakil Kepala Danantara, Kaharuddin Djenod.

Related Post
Hal ini disampaikan oleh Head of Communication Danantara, Anton Pripambudi. Ia memastikan PP dan Perpres tersebut telah melalui proses analisa yang cermat untuk memastikan kecukupan regulasi agar Danantara dapat beroperasi secepatnya. Lebih lanjut, Anton mengungkapkan bahwa jajaran pimpinan Danantara tengah menyelesaikan finalisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) untuk selanjutnya diajukan ke KemenPAN RB guna mendapatkan pengesahan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas membahas Danantara di Istana Kepresidenan, Senin (25/11/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak kunci, termasuk Muliaman Hadad, Kaharuddin Djenod, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aries Marsudiyanto, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani.
Rosan Roeslani dalam keterangan persnya menyampaikan arahan Presiden Prabowo agar pembentukan Danantara dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Lebih jauh, Rosan menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan proses yang cepat. Ia juga mengungkapkan respons positif dari negara sahabat seperti Inggris dan Uni Emirat Arab yang siap memberikan asistensi.
Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya pemilihan manajemen Danantara yang profesional dan berlatar belakang mumpuni. Harapannya, Danantara dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia dan mengurangi ketergantungan pada investor asing, sekaligus berkolaborasi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.
Tinggalkan komentar