Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) semakin masif. Hingga April 2026, sebanyak 57 entitas telah melebur menjadi 18, dengan lebih dari 200 lainnya masih dalam proses perizinan di OJK. Langkah strategis ini, menurut OJK, berhasil mendorong kinerja positif industri BPR/BPRS di tengah dinamika ekonomi yang menantang.

Related Post
"OJK senantiasa mendorong ketahanan dan kontribusi industri BPR dan BPRS dalam perekonomian di wilayahnya melalui kebijakan pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi, sehingga diharapkan industri BPR dan BPRS mampu untuk menghadapi tantangan dan tuntutan dari dinamika perekonomian dan persaingan industri perbankan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026), seperti dikutip Haluannews.id.

Dian menjelaskan, sebagian besar BPR dan BPRS telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi yang belum memenuhi ketentuan tersebut, berbagai aksi korporasi seperti penambahan modal disetor dan/atau konsolidasi telah ditempuh. OJK juga secara aktif mendorong sinergi antara BPR dan BPRS yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam bentuk konsolidasi, guna memperkuat peran perbankan di tingkat daerah.
Kinerja Positif di Tengah Konsolidasi
Secara kinerja, industri BPR dan BPRS menunjukkan pertumbuhan positif yang stabil dengan indikator keuangan yang terjaga baik. Per Maret 2026, total aset industri BPR dan BPRS mengalami pertumbuhan sebesar 3,70 persen secara tahunan (yoy), mencapai Rp236,69 triliun. Penyaluran kredit/pembiayaan juga mencatat kenaikan 2,83 persen (yoy) menjadi Rp176,96 triliun, didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen (yoy) menjadi Rp165,49 triliun.
Ketahanan permodalan industri ini juga relatif kuat untuk menopang risiko, dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) agregat BPR dan BPRS mencapai 27,20 persen. Angka ini berada cukup jauh di atas ketentuan yang ditetapkan oleh regulator, menunjukkan kapasitas industri dalam menghadapi potensi gejolak.
"Industri BPR dan BPRS terus berupaya memperkuat langkah mitigasi risiko melalui penerapan manajemen dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit, pelaksanaan monitoring pasca-pencairan secara intensif, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar Dian.
Fokus pada UMKM dan Tantangan Masa Depan
Secara geografis dan kultural, BPR dan BPRS merupakan lembaga jasa keuangan yang memiliki kedekatan dalam memberikan akses keuangan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menegaskan fokus BPR dan BPRS pada layanan keuangan bagi UMK dan masyarakat di wilayah sekitarnya. Penyaluran kredit/pembiayaan UMKM oleh BPR dan BPRS tetap tumbuh dan terjaga kualitasnya, dengan porsi penyaluran mencapai 50,07 persen dari total kredit/pembiayaan pada posisi Maret 2026.
Meskipun telah memiliki komposisi yang cukup tinggi, penyaluran kredit/pembiayaan ini masih dapat terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya serta partisipasi aktif dalam program OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), seperti kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) dan kredit/pembiayaan sektor pertanian (K/PSP).
Dian menyampaikan, dinamika ekonomi di tingkat global maupun regional serta perkembangan teknologi informasi di bidang keuangan yang semakin masif, menjadi tantangan serius. Perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank menuntut BPR dan BPRS untuk beradaptasi. Industri ini menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk pada penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil yang diiringi dengan potensi peningkatan risiko kredit atau pembiayaan.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut serta menindaklanjuti amanat UU P2SK, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027. Roadmap ini bertujuan mewujudkan BPR dan BPRS menjadi bank yang berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada UMKM dan masyarakat di wilayahnya. Roadmap difokuskan pada empat pilar utama, yaitu Penguatan Struktur dan Daya Saing, Akselerasi Digitalisasi BPR dan BPRS, Penguatan Peran BPR dan BPRS di Wilayah, serta Penguatan Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan.
"Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM," pungkas Dian.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar