Haluannews Ekonomi – Spekulasi mengenai potensi delisting PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) dari Bursa Efek Indonesia (BEI) belakangan ini santer beredar di pasar modal. Menanggapi rumor yang memicu perhatian investor tersebut, manajemen Bank Danamon dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara, memberikan klarifikasi atas isu yang disebut-sebut terkait dengan tingkat kepemilikan saham publik (free float) yang belum memenuhi ketentuan.

Related Post
Direktur Bank Danamon, Rita Mirasari, dengan tegas membantah adanya rencana untuk menjadikan perseroan sebagai perusahaan tertutup (go private). Ia menyatakan bahwa Bank Danamon berkomitmen penuh untuk mematuhi regulasi free float minimum 15% dan terus menjalin komunikasi intensif dengan OJK guna merealisasikan target tersebut. "Kami akan mengikuti ketentuan dari regulator. Kami akan banyak berdiskusi dengan OJK," ujar Rita kepada Haluannews.id saat ditemui di Perbanas Institute, Selasa (2/6/2026).

Rita juga mengungkapkan keterkejutannya atas munculnya rumor delisting tersebut. "Kami sendiri terkejut, jadi kami juga bingung. Ada rumor-rumor," tambahnya, menegaskan bahwa bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh MUFG itu belum memiliki opsi untuk hengkang dari pasar saham Indonesia. Meski demikian, ia menekankan bahwa Bank Danamon senantiasa berupaya menangkap potensi bisnis terbaik demi pertumbuhan perseroan.
Senada dengan Rita, Chief Strategy Officer Bank Danamon, Reza Iskandar Sardjono, menyatakan bahwa pihaknya memahami dinamika sentimen pasar serta perkembangan regulasi terbaru. Ia menjelaskan bahwa bank papan tengah tersebut tengah mengkaji cermat ketentuan free float 15% yang baru ditetapkan oleh regulator. "Danamon sedang mencermati setiap kebijakan baru yang ditetapkan oleh regulator terkait, serta langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan," kata Reza dalam keterangannya kepada Haluannews.id, Selasa (2/6/2026).
Dari sisi regulator, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima pengajuan resmi terkait rencana delisting saham Bank Danamon yang disebabkan ketidakmampuan memenuhi aturan free float. Namun, ia tidak menampik bahwa opsi delisting bisa menjadi bagian dari pertimbangan dalam aksi korporasi integrasi Bank Danamon dengan MUFG Indonesia.
"Jika itu adalah salah satu aksi korporasi, itu hanya pertimbangannya saja. Bukan karena tidak bisa [memenuhi free float], melainkan karena pertimbangan korporasi, karena tidak praktis saja," jelas Dian kepada Haluannews.id di Perbanas Institute, Selasa (2/6/2026). Ia menambahkan bahwa proses integrasi antara Bank Danamon dan MUFG Indonesia masih belum rampung dan memerlukan persetujuan dari OJK.
Dian memaparkan, penyampaian rencana integrasi kedua bank tersebut belum menyertakan tanggal pelaksanaan yang pasti, sebab hal itu sangat bergantung pada situasi pasar. "Itu tentu akan membaca situasi, seperti apa situasi pasar modal dan lain sebagainya. Ini juga mungkin termasuk perlindungan pemegang saham minoritas, perlindungan investor, dan lain sebagainya. Itu isu-isu seperti itu," pungkasnya, menekankan pentingnya aspek perlindungan investor dalam setiap aksi korporasi besar.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar