Haluannews Ekonomi – Seiring maraknya pinjaman online (pinjol), profesi debt collector pun kian menjamur. Namun, praktik penagihan utang yang agresif seringkali menimbulkan keresahan di masyarakat. Aturan mainnya kini lebih jelas berkat POJK 22 Tahun 2023 yang mengatur tentang penagihan utang oleh pihak ketiga. Haluannews.id merangkum poin-poin pentingnya.

Related Post
POJK 22/2023 mengizinkan penyelenggara jasa keuangan menggunakan jasa debt collector, namun dengan batasan yang ketat. Ancaman, intimidasi, dan unsur SARA dilarang keras. Penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas tindakan debt collector yang bekerja sama dengan mereka. Pelanggaran dapat berujung pada pidana penjara 2-10 tahun dan denda Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar, sesuai Pasal 306 UU PPSK.

Waktu penagihan pun diatur. Secara umum, penagihan dilakukan di alamat konsumen pada Senin-Sabtu (kecuali hari libur nasional), pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Namun, penagihan di kantor diperbolehkan, asalkan ada persetujuan dari konsumen.
Berikut ringkasan hal yang diperbolehkan dan dilarang:
Yang Boleh:
- Penagihan di alamat atau domisili konsumen sesuai waktu yang ditentukan.
- Penagihan di kantor dengan persetujuan konsumen.
- Sesuai peraturan perundang-undangan.
Yang Dilarang:
- Ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen.
- Tekanan fisik dan verbal.
- Penagihan kepada pihak selain konsumen.
- Penagihan terus-menerus yang mengganggu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang sengaja menunggak pembayaran. "OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tegas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara hak penagih dan perlindungan konsumen.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar