haluannews.id – PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL), atau yang lebih dikenal dengan Mitratel, baru-baru ini menuntaskan sebuah aksi korporasi penting. Perusahaan menara telekomunikasi ini telah sukses melaksanakan pembelian kembali sahamnya dari para pemegang saham yang tidak sepakat dengan rencana penggabungan usaha. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Mitratel untuk memenuhi hak pemegang saham yang menolak konsolidasi bisnis.

Related Post
Aksi korporasi tersebut terkait dengan merger antara Mitratel, PT Persada Sokka Tama, dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi. Sesuai ketentuan, setiap pemegang saham yang menolak penggabungan usaha berhak meminta perusahaan untuk membeli kembali saham mereka dengan harga yang wajar.

Harga yang disepakati untuk penarikan saham ini adalah Rp515 per lembar. Nilai tersebut ditetapkan berdasarkan harga penutupan saham Mitratel di Bursa Efek Indonesia pada 8 Mei 2026, tanggal diumumkannya ringkasan rencana merger.
Berdasarkan laporan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dirilis pada 2 Juli 2026, tercatat ada 71.218.900 lembar saham yang secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana merger tersebut.
Proses akuisisi balik saham ini berlangsung singkat, dari tanggal 3 hingga 10 Juli 2026. Dalam periode tersebut, Mitratel berhasil menyerap kembali 69.777.200 saham. Dengan harga Rp515 per saham, total nilai transaksi buyback ini mencapai angka fantastis, yakni Rp35.935.258.000. Pembayaran kepada para pemegang saham yang berhak telah diselesaikan pada 17 Juli 2026.
Manajemen Mitratel menegaskan bahwa aksi korporasi ini tidak akan membawa dampak signifikan terhadap operasional perusahaan, struktur kepemilikan, maupun kendali perseroan. Lebih lanjut, tidak ada dampak material yang diperkirakan akan mempengaruhi aspek hukum, kondisi finansial, maupun keberlangsungan usaha Mitratel.










Tinggalkan komentar