haluannews.id – Dunia perbankan sentral Indonesia dikejutkan dengan kabar pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Sosok yang telah memimpin kebijakan moneter Tanah Air ini resmi melepas jabatannya per tanggal 25 Juli 2026. Keputusan mengejutkan tersebut sontak memicu transisi kepemimpinan di jantung ekonomi nasional.

Related Post
Surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah dilayangkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Informasi penting ini diungkapkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor BI Jakarta pada Senin pagi 27 Juli 2026.

Menyikapi kekosongan pucuk pimpinan, Undang-Undang Bank Indonesia segera berlaku. Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti secara otomatis ditunjuk untuk mengemban tugas sebagai Gubernur BI sementara. "Jabatan Gubernur Bank Indonesia akan langsung dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara, yakni Ibu Destry Damayanti," terang Prasetyo Hadi.
Meskipun demikian, Istana Negara belum mengajukan nama calon definitif untuk mengisi posisi penting tersebut. Prasetyo menjelaskan bahwa surat pengunduran diri baru diterima sehari sebelumnya, sehingga Presiden belum memiliki waktu untuk segera menunjuk pengganti tetap. Regulasi BI memang memungkinkan kekosongan jabatan diisi oleh pejabat sementara secara otomatis.
Pemerintah berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan. Proses pengajuan calon definitif akan dilakukan oleh Presiden dengan menyampaikan usulan nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sesuai mekanisme yang berlaku.
Destry Damayanti, yang kini menjabat sebagai Gubernur BI sementara, menegaskan bahwa bank sentral akan patuh pada ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, khususnya Pasal 40 yang menguraikan kriteria Deputi Gubernur. Lebih lanjut, Pasal 42 akan menjadi panduan terkait mekanisme pemilihan Gubernur BI definitif. "Calon anggota akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR, jadi itu terkait dengan proses selanjutnya," jelas Destry, sembari menekankan statusnya sebagai gubernur sementara hingga penunjukan pejabat tetap.










Tinggalkan komentar