Haluannews Ekonomi – Jakarta, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas lembaga pembiayaan, Agusman, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait industri fintech Peer to Peer Lending (P2P). Hingga Desember 2024, ternyata masih ada 10 perusahaan fintech P2P yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan tengah berjuang memenuhi persyaratan peningkatan modal disetor. "Jika keempatnya berhasil, maka hanya tersisa enam perusahaan yang pengawasannya tidak dilanjutkan," tegas Agusman dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Selasa (11/2/2025).

Related Post
Lebih lanjut, Agusman menjelaskan bahwa ke-10 perusahaan pinjaman daring (pindar) ini akan tetap berada di bawah pengawasan ketat OJK untuk proses penyehatan. OJK juga akan meminta rencana aksi (action plan) guna memenuhi ketentuan modal minimum yang telah ditetapkan. Artinya, nasib 10 perusahaan fintech P2P ini masih belum pasti dan menunggu langkah konkret dari pihak perusahaan untuk memenuhi regulasi yang berlaku. Situasi ini menjadi sorotan mengingat pentingnya stabilitas dan kepercayaan di sektor fintech.












Tinggalkan komentar