Purbaya Tegas! BUMN Untung Wajib Pajak, Kecuali Ada Syarat Ini!

Purbaya Tegas! BUMN Untung Wajib Pajak, Kecuali Ada Syarat Ini!

Haluannews Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak permohonan keringanan atau penghapusan pajak bagi sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diajukan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Penolakan ini berlaku untuk permintaan yang diajukan sebelum tahun 2023, mengingat BUMN tersebut dinilai telah meraup keuntungan signifikan. Namun, Purbaya membuka pintu untuk insentif pajak bagi BUMN yang melakukan aksi korporasi strategis.

COLLABMEDIANET

Purbaya menjelaskan, permintaan yang disampaikan oleh Rosan (yang disebut-sebut sebagai kepala BPI Danantara) untuk menghilangkan kewajiban pajak beberapa BUMN tidak dapat dipenuhi. "Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya kalau nggak salah untuk dihilangkan kewajiban pajaknya, ya nggak bisa," kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, sebagaimana dikutip Haluannews.id. Ia menegaskan bahwa dukungan fiskal hanya akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa pengecualian bagi entitas yang sudah profit.

Purbaya Tegas! BUMN Untung Wajib Pajak, Kecuali Ada Syarat Ini!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Meski demikian, Purbaya menyatakan persetujuannya untuk memberikan keringanan pajak bagi BUMN yang tengah menjalankan aksi korporasi, seperti restrukturisasi atau konsolidasi. Menurutnya, langkah ini masuk akal dan dapat diberikan waktu 2-3 tahun ke depan. "Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi (pajaknya) kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu setiap corporate action kita akan charge, kita akan kenakan pajak sesuai dengan aturan," tegasnya. Ia menambahkan, pemberian insentif akan selektif, "Yang memang sesuai dengan peraturan yang kita kasih. Yang enggak, yang enggak dikasih. Kan gitu. Ada yang dikasih, gak ada yang enggak."

Wacana pemberian insentif pajak ini disambut baik oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menilai bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru ini berpotensi besar mendorong perusahaan pelat merah untuk melantai di bursa atau melakukan Initial Public Offering (IPO). "Kalau kami di bursa tentu appreciate setiap action yang dilakukan oleh semua pihak gitu, ya. Termasuk dalam hal ini negara. Tapi yang ingin kami sampaikan adalah tentu di bursa siap dalam hal perseroan melakukan tindakan korporasi," ungkap Nyoman di Gedung BEI.

Selain BUMN, BEI juga aktif mendorong perusahaan swasta atau private company untuk memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan dan pertumbuhan. Nyoman menyebutkan, BEI telah melakukan studi bersama pihak independen untuk mengidentifikasi peluang insentif tersebut. "Tujuannya relatif sama bagaimana kita mendorong perusahaan-perusahaan besar, menengah, kecil untuk dapat men-utilisasi pasar modal. Ini adalah waktu yang tepat untuk masuk ke pasar modal," terang Nyoman, menekankan pentingnya pasar modal sebagai platform strategis bagi pengembangan usaha.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar