haluannews.id – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan langkah strategis pemerintah dalam merampingkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebanyak 290 entitas BUMN telah resmi ditutup, sebuah kebijakan yang diklaim berhasil menghemat anggaran operasional hingga Rp 50 triliun. Pengumuman penting ini disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat 14 Agustus 2026.

Related Post
Menurut Prabowo, efisiensi sebesar Rp 50 triliun itu berarti setiap tahunnya, dana yang sebelumnya terserap untuk membiayai gaji direksi dan komisaris, serta pos-pos pengeluaran lain yang dinilai tidak produktif, kini dapat dialihkan. Dana tersebut, lanjutnya, kini difokuskan untuk investasi, mendorong industrialisasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta berbagai inisiatif yang memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan rakyat.

Langkah pemangkasan ini berawal dari temuan signifikan saat pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Kala itu, teridentifikasi ada 1.074 BUMN jika dihitung bersama anak dan cucu usahanya. Prabowo menilai jumlah tersebut terlalu banyak, dengan sebagian besar entitas yang tidak produktif dan struktur kepemimpinan yang gemuk, yang pada akhirnya hanya membebani biaya operasional negara.
Proses penutupan BUMN tidak akan berhenti pada angka 290. Prabowo menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi ini dengan target yang lebih ambisius. Hingga akhir tahun ini, pemerintah menargetkan jumlah BUMN yang tersisa tidak lebih dari 300. Ini berarti lebih dari 750 BUMN lainnya akan menyusul untuk ditutup. Hanya BUMN yang benar-benar produktif dan mampu menciptakan nilai tambah bagi negara dan masyarakat yang akan dipertahankan.
Prabowo menyebut aksi ini sebagai penataan korporasi berskala masif, bahkan mungkin merupakan restrukturisasi korporasi terbesar yang pernah terjadi di dunia. Dalam kesempatan yang sama, ia juga menekankan bahwa BUMN adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan properti direksi maupun komisaris, apalagi menjadi sumber dana bagi penguasa. Penataan ini, tegasnya, adalah bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjaga kekayaan bangsa agar benar-benar dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.










Tinggalkan komentar