Haluannews Ekonomi – Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, tak tanggung-tanggung, menginstruksikan percepatan optimalisasi peran sektor keuangan, khususnya industri asuransi dan dana pensiun. Instruksi tegas ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kontribusi sektor tersebut. Hal ini terungkap dalam program Big Stories Haluannews.id.

Related Post
Dalam aturan tersebut, Prabowo menekankan perlunya langkah-langkah strategis untuk menggenjot kinerja industri asuransi dan dana pensiun. Beberapa poin penting yang diinstruksikan meliputi peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat, perluasan cakupan kepesertaan, serta diversifikasi produk dan instrumen keuangan yang ditawarkan.

Lebih jauh, Presiden juga mendorong optimalisasi portofolio investasi, perbaikan tata kelola perusahaan, dan percepatan pemanfaatan teknologi digital. Yang tak kalah penting, perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan praktik operasional industri.
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan optimalisasi peran industri asuransi dan dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pensiunan. Percepatan digitalisasi juga diyakini akan meningkatkan efisiensi dan jangkauan layanan kepada masyarakat.
Keberhasilan implementasi Perpres ini akan sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan, termasuk regulator, pelaku industri, dan masyarakat. Tantangan ke depan terletak pada bagaimana memastikan regulasi yang terbit dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien, serta mampu mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar