Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru dalam Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) untuk layanan fintech peer-to-peer lending, kini berganti nama menjadi Pindar. Aturan ini mencakup kewajiban agunan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi gagal bayar dan untuk meningkatkan transparansi.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kewajiban agunan bertujuan untuk memberikan instrumen pemulihan bagi penyelenggara Pindar jika terjadi wanprestasi dari peminjam. "Adanya agunan memungkinkan penyelenggara melakukan recovery jika peminjam gagal bayar," tegas Agusman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025).

Selain itu, RSEOJK juga membatasi pendanaan maksimal Rp 50 juta untuk sektor mikro dan ultra mikro dengan bunga maksimal 0,275% per hari dan tenor hingga enam bulan. Agusman menambahkan, "Aturan ini mendorong penyaluran dana ke sektor produktif dan membantu penyelenggara mengelola risiko kredit bermasalah, sehingga kualitas pembiayaan Pindar dapat terjaga."
Kehadiran RUPD sebagai forum transparansi dan akuntabilitas juga menjadi poin penting dalam RSEOJK. RUPD akan menjadi wadah bagi pemberi dana, baik institusi maupun perorangan, untuk memberikan masukan dan memantau kinerja penyelenggara Pindar. Forum ini diharapkan dapat membahas isu strategis, termasuk penanganan gagal bayar secara terbuka, dan menjadi bahan pertimbangan penyelenggara dalam menentukan kebijakan dan strategi pengelolaan risiko. Dengan aturan baru ini, OJK berharap industri Pindar dapat berkembang lebih sehat dan terhindar dari potensi krisis.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar