haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini membuat gebrakan signifikan di sektor keuangan Indonesia dengan merilis dua regulasi kunci yang akan menjadi fondasi bagi operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah ini menandai babak baru pengawasan transaksi komoditas strategis di Tanah Air, dengan OJK mengambil alih estafet kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 1 Januari 2027. Salah satu poin paling mencolok dari aturan baru ini adalah penetapan modal disetor minimal yang sangat besar, mencapai Rp 1 triliun, demi memastikan kekuatan dan stabilitas BMKS.

Related Post
Dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang dimaksud adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026. POJK Nomor 15/2026 secara spesifik mengatur tahapan transisi tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi pada BMKS dari Bappebti ke OJK. Aturan ini dirancang untuk memastikan peralihan berjalan mulus, menjaga stabilitas pasar, dan menghindari kekosongan hukum yang bisa menghambat pelaku usaha. Sementara itu, POJK Nomor 16/2026 menjadi payung hukum utama yang menguraikan secara detail penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, termasuk berbagai aspek operasional dan tata kelolanya.

Dalam ketentuan yang tertuang pada Pasal 9 POJK Nomor 16 Tahun 2026, OJK secara tegas menetapkan bahwa modal disetor bagi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis harus mencapai paling sedikit Rp 1.000.000.000.000,00 atau satu triliun rupiah. Angka fantastis ini menunjukkan komitmen OJK untuk membangun BMKS yang kokoh dan memiliki daya tahan finansial tinggi. Tak hanya itu, lembaga pendukung ekosistem BMKS juga diwajibkan memiliki modal yang substansial. Lembaga Kliring (LK) wajib memiliki modal disetor minimal Rp 500 miliar, begitu pula dengan Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) yang juga harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 500 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 28.
Penerbitan dua POJK ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK diberikan mandat untuk mengawal pengaturan dan pengawasan transaksi di BMKS. Tujuan utamanya adalah menciptakan infrastruktur pasar yang mampu memfasilitasi perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, adil, transparan, efisien, serta berintegritas. Ini juga demi memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko yang terkait.
OJK menjelaskan, BMKS dirancang sebagai sebuah ekosistem terpadu yang mengintegrasikan berbagai fungsi vital, mulai dari perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Seluruh operasional BMKS wajib berpegang teguh pada prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko yang ketat. Aspek perlindungan pengguna jasa juga menjadi perhatian serius, dengan tujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap BMKS dan melindungi kepentingan seluruh pihak yang terlibat.
Dengan hadirnya kedua POJK ini, OJK berharap ekosistem BMKS di Indonesia dapat berkembang menjadi lebih sehat, profesional, dan memiliki daya saing global. Pasar yang likuid dan terpercaya diharapkan akan terbentuk, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan nasional. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 telah berlaku sejak 17 September 2026, sementara Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 akan mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2027.










Tinggalkan komentar