OJK Sikat Manipulator Saham Denda Triliunan

OJK Sikat Manipulator Saham Denda Triliunan

haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pelaku pasar modal di Indonesia. Lembaga pengawas keuangan ini menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pihak-pihak yang mencoba bermain curang, memanipulasi harga, atau melakukan praktik ilegal lainnya yang dapat merusak integritas pasar modal nasional.

COLLABMEDIANET

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan yang bertujuan menciptakan harga semu, menyesatkan investor, hingga upaya menyembunyikan identitas kepemilikan saham. Menurutnya, para pelaku harus sadar bahwa keuntungan sesaat yang didapat dari pelanggaran hukum tidak akan sebanding dengan kehancuran reputasi dan konsekuensi finansial yang akan mereka hadapi.

OJK Sikat Manipulator Saham Denda Triliunan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Pasar modal Indonesia harus menjadi wadah investasi yang sehat dan produktif. Kita tidak ingin pasar ini menjadi tempat bagi praktik manipulasi dan penyalahgunaan kepercayaan investor," tegas Hasan dalam keterangannya pada Jumat (23/10/2026).

Langkah tegas OJK ini bukan sekadar gertakan sambal. Hingga pertengahan Oktober 2026, otoritas telah menjatuhkan sanksi administratif yang sangat fantastis. Tercatat, denda sebesar Rp2,23 triliun telah dikenakan kepada 166 pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain denda uang, OJK juga telah mengeluarkan berbagai sanksi lain, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha bagi pihak-pihak yang membandel.

Tak hanya itu, OJK juga mencatat adanya denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar yang dibebankan kepada 805 pihak. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan OJK kini semakin ketat dan menyentuh berbagai aspek kepatuhan di pasar modal.

Salah satu sorotan utama dalam penegakan hukum terbaru adalah penindakan terhadap kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta terkait proses penawaran umum perdana (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Dari ketiga kasus besar tersebut, OJK telah menetapkan denda total mencapai Rp2,1 triliun. Secara rinci, kasus DSSA menyumbang denda sebesar Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN sebesar Rp100 miliar.

Hasan menyebut bahwa besarnya nilai denda ini merupakan tonggak sejarah baru dalam penegakan hukum pasar modal di tanah air. Ini adalah pengenaan denda terbesar yang pernah dilakukan OJK sepanjang sejarah berdirinya lembaga tersebut.

Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa sanksi administratif hanyalah langkah awal. Jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana pasar modal yang kuat, OJK tidak akan ragu untuk menyeret kasus tersebut ke ranah pidana melalui koordinasi intensif dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan penguatan teknologi pengawasan dan analisis aliran dana yang lebih canggih, OJK berkomitmen untuk terus menjaga agar pasar modal Indonesia tetap transparan, adil, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh investor.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar