haluannews.id – Raksasa konstruksi milik negara, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), tengah bersiap melakukan langkah besar yang akan menentukan arah masa depan perusahaan. BUMN konstruksi ini berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk membahas sejumlah agenda krusial yang melibatkan keputusan strategis terkait aset dan pendanaan perusahaan.

Related Post
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pertemuan tingkat tinggi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 13 November 2026. Rapat akan dilaksanakan tepat pukul 14.00 WIB, bertempat di kantor pusat perusahaan, yakni ADHI Tower, Lantai 16, kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan dalam RUPSLB mendatang adalah rencana divestasi atau pelepasan kepemilikan saham perusahaan pada PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ). Langkah ini bukan sekadar transaksi biasa, melainkan sebuah transaksi material yang memiliki dampak signifikan terhadap struktur kekayaan perusahaan.
Nilai transaksi pelepasan saham di entitas afiliasi tersebut diperkirakan akan melampaui angka 50 persen dari total kekayaan bersih perseroan, merujuk pada laporan keuangan auditan terakhir. Mengingat besarnya skala transaksi ini, perseroan wajib mendapatkan mandat langsung dari para pemegang saham melalui mekanisme RUPS. Hal ini sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta aturan internal yang termaktub dalam Anggaran Dasar perusahaan.
Selain rencana divestasi, agenda kedua yang tidak kalah penting adalah pembahasan mengenai perubahan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas melalui mekanisme Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) II.
Perseroan berencana melakukan penyesuaian terhadap alokasi dana yang sebelumnya telah ditetapkan dalam prospektus atau hasil rapat pemegang saham terdahulu. Perubahan ini mencakup angka yang cukup signifikan, yakni di atas 10 persen dari total dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum tersebut.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2025, setiap perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum yang melebihi ambang batas tertentu wajib mendapatkan persetujuan resmi dari RUPS.
Langkah strategis yang diambil oleh Adhi Karya ini dinilai oleh para pengamat pasar modal sebagai upaya perusahaan untuk melakukan optimalisasi portofolio bisnis. Dengan melepas aset tertentu dan mengatur ulang penggunaan dana segar, ADHI diharapkan dapat lebih fokus pada proyek-proyek konstruksi yang memiliki profitabilitas lebih tinggi di masa mendatang. Para investor kini tengah menanti hasil dari rapat tersebut untuk melihat bagaimana peta jalan baru perusahaan konstruksi plat merah ini ke depannya.










Tinggalkan komentar