Nasib Baru Kartel Bunga Pinjol

Nasib Baru Kartel Bunga Pinjol

haluannews.id – Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel bunga pada industri pinjaman online (pinjol) akhirnya resmi dibatalkan. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan keputusan yang memenangkan 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending dalam upaya hukum mereka terhadap KPPU.

COLLABMEDIANET

Keputusan penting ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (22/10/2026). Majelis Hakim yang diketuai oleh Anton Rizal Setiawan, dengan anggota Achmad Rasyid Purba dan M Arief Adikusumo, menyatakan bahwa tuduhan kartel bunga yang sebelumnya dijatuhkan kepada puluhan perusahaan teknologi finansial tersebut tidak terbukti secara hukum.

Nasib Baru Kartel Bunga Pinjol
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, mengonfirmasi bahwa dengan batalnya putusan KPPU tersebut, pihak termohon kini diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp23.592.000.

Alasan Yuridis Pembatalan Putusan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi dasar pembatalan keputusan KPPU. Salah satu poin utama adalah mengenai dasar penetapan batas bunga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hakim menilai bahwa penetapan batas bunga atas merupakan bagian dari state action doctrine.

Menurut hakim, pada saat industri pinjaman ini mulai berkembang, belum ada regulasi yang secara spesifik mengaturnya. Untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuu) tersebut, OJK mengambil langkah proaktif melalui arahan dan pengawasan aktif, termasuk melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOTORITAS JASA KEUANGAN.06/2023. Oleh karena itu, tindakan OJK dianggap sebagai langkah otoritas negara untuk mengisi celah hukum, bukan sebuah praktik persaingan tidak sehat.

Selain itu, hakim menegaskan perbedaan mendasar antara price ceiling (penetapan batas harga atas) dengan price fixing (penetapan harga). Hakim berpendapat bahwa penetapan batas atas justru bertujuan melindungi konsumen dari kesewenangan pelaku usaha, bukan untuk membatasi persaingan. Selama perusahaan tidak melampaui batas tersebut, mereka masih memiliki kebebasan untuk menentukan bunga.

Tidak Ada Kesepakatan Terlarang

Poin penting lainnya yang menjadi sorotan adalah mengenai adanya "perjanjian" antar pelaku usaha. Majelis hakim berpendapat bahwa tidak ditemukan adanya kesepakatan tindakan bersama (concerted action) untuk menetapkan batas bunga. Yang terjadi di lapangan, menurut hakim, adalah kewajiban untuk mematuhi pedoman yang dibuat oleh Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Hakim menilai adanya unsur "pemaksaan" untuk mematuhi pedoman tersebut, yang disertai dengan ancaman sanksi jika melanggar. Hal ini dinilai berbeda dengan konsep kartel yang memerlukan adanya kesepakatan sukarela antar kompetitor untuk mengatur harga.

Lebih lanjut, hakim juga menyoroti mengenai pasar yang bersangkutan. Majelis hakim menilai bahwa pasar konvensional dan pasar syariah adalah dua entitas yang berbeda dan tidak dapat disamakan. Hal ini karena prinsip syariah tidak mengenal sistem bunga dan operasionalnya telah diawasi secara ketat oleh Dewan Pengawas Syariah, sehingga tidak dapat digeneralisasi dalam satu kategori pasar yang sama.

Dengan putusan ini, industri fintech lending di Indonesia kini mendapatkan kepastian hukum baru terkait regulasi suku bunga yang selama ini menjadi perdebatan hangat di ranah persaingan usaha.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar