OJK Ketok Palu BPR Modal Rp6 M Terancam Sanksi

OJK Ketok Palu BPR Modal Rp6 M Terancam Sanksi

haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan revolusioner yang siap mengguncang industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026, pengawasan permodalan BPR kini diperketat secara signifikan, membawa potensi sanksi tegas bagi bank-bank yang gagal memenuhi kewajiban modal inti minimum. Ini bukan sekadar perubahan biasa, melainkan langkah strategis OJK untuk menata ulang fondasi keuangan BPR demi stabilitas dan pertumbuhan yang lebih kuat.

COLLABMEDIANET

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong BPR agar mampu meningkatkan daya saingnya di tengah persaingan yang kian sengit. "Dengan permodalan yang kokoh, kami berharap BPR dapat menjalankan fungsi intermediasi dengan optimal, serta memiliki kapasitas menyerap risiko operasional yang mungkin timbul," ujarnya, menekankan pentingnya stabilitas finansial. Penguatan ini diharapkan membantu BPR mencapai skala ekonomi yang lebih baik.

OJK Ketok Palu BPR Modal Rp6 M Terancam Sanksi
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini hadir sebagai pengganti POJK Nomor 5/POJK.03/2015, menyesuaikan ketentuan permodalan dengan dinamika regulasi dan standar akuntansi terkini. Aturan baru ini membuka jalan bagi BPR untuk memenuhi modal inti minimum melalui penambahan modal disetor atau bahkan kontribusi modal berupa aset tetap seperti tanah dan bangunan, tentu dengan syarat-syarat tertentu. OJK juga memberikan kelonggaran waktu penyelesaian administrasi untuk penambahan modal disetor, serta memperluas komponen permodalan dengan memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.

Namun, di balik fleksibilitas, OJK juga mempertegas mekanisme penegakan aturan. Pasal 24 POJK tersebut secara gamblang menyatakan, BPR yang belum pernah mencapai modal inti minimum Rp6 miliar sebelum aturan ini berlaku akan langsung menghadapi sanksi administratif sesuai Pasal 17. Sementara itu, bagi BPR yang sebelumnya sudah memenuhi modal inti Rp6 miliar namun kemudian ambruk di bawah batas tersebut, wajib mengembalikan modal inti ke angka minimal Rp6 miliar dalam kurun waktu paling lama enam bulan. Jika batas waktu ini terlampaui tanpa pemenuhan kewajiban, sanksi administratif Pasal 17 juga menanti. Sanksi-sanksi tersebut tidak main-main, mulai dari teguran, penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, larangan ekspansi usaha, pembatasan penghimpunan dana dan penyaluran kredit baru, larangan pembagian dividen, hingga pembatasan tunjangan atau fasilitas bagi komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif.

Aturan krusial ini mulai berlaku efektif sejak 30 Juni 2026, menandai era baru pengawasan permodalan BPR yang lebih ketat dan terstruktur. Ini adalah panggilan bagi seluruh BPR untuk segera berbenah dan memastikan kepatuhan demi keberlanjutan usaha mereka di masa depan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar