Geger Komisaris Bank Diduga Bobol Rp14 Miliar

Geger Komisaris Bank Diduga Bobol Rp14 Miliar

haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK baru saja merampungkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang mengguncang PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa BPR DCN di Malang Jawa Timur. Dalam kasus ini seorang petinggi bank berinisial GK yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham BPR DCN resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat terlibat dalam berbagai pelanggaran serius termasuk penyaluran kredit fiktif senilai fantastis Rp148 miliar.

COLLABMEDIANET

Proses hukum terhadap GK kini memasuki babak baru. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK telah menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu Malang pada Kamis 2 Juli 2026. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 Juni 2026 lalu menandakan kesiapan kasus untuk disidangkan.

Geger Komisaris Bank Diduga Bobol Rp14 Miliar
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Hasil investigasi mendalam OJK mengungkap bahwa pelanggaran terbesar yang dilakukan GK adalah menciptakan pencatatan palsu dalam pembukuan BPR DCN. Modusnya adalah melalui pemberian 71 fasilitas kredit bodong senilai sekitar Rp148 miliar. Parahnya lagi seluruh pinjaman ini disalurkan tanpa sepengetahuan para debitur yang namanya dicatut. Skema penipuan ini berlangsung sejak Juli 2020 hingga Juni 2024.

Selain skandal kredit fiktif penyelidik OJK juga menemukan sederet pelanggaran lain yang tak kalah mencengangkan. Tersangka diduga tidak membukukan penarikan dana kas bon senilai sekitar Rp58 miliar yang terjadi antara Januari 2020 hingga Juni 2024. Tak hanya itu GK juga disinyalir melakukan manipulasi pencatatan dengan menggadaikan agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024. Kejahatan lain yang terungkap adalah tidak tercatatnya penghimpunan dana dari 12 deposan yang melibatkan 25 bilyet deposito dengan total nilai sekitar Rp78 miliar selama periode Maret 2020 hingga 2022.

Selama proses penyelidikan berlangsung OJK mencatat berbagai manuver perlawanan dari tersangka. GK sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan bahkan diduga berupaya melarikan diri. Ia juga tidak gentar melayangkan gugatan praperadilan sebanyak dua kali untuk menentang status tersangkanya namun upaya tersebut gagal.

"OJK telah merampungkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum" demikian pernyataan OJK dalam siaran pers Jumat 3 Juli 2026.

Atas perbuatannya GK kini dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau huruf b Pasal 49 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Perbankan. Ia juga dikenakan juncto Pasal 55 ayat 1 dan juncto Pasal 65 KUHP. Jika terbukti bersalah tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

OJK menegaskan bahwa penuntasan kasus ini adalah bentuk nyata komitmen lembaga dalam menegakkan supremasi hukum di sektor jasa keuangan. Langkah tegas ini juga bertujuan untuk menjaga integritas industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional. Sebagai informasi izin operasional PT BPR DCN sendiri telah dicabut oleh OJK sejak 24 Juli 2025.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar