OJK Hentikan Dua Platform Kripto Ilegal Modus Baru Terbongkar

OJK Hentikan Dua Platform Kripto Ilegal Modus Baru Terbongkar

haluannews.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan membekukan operasional dua platform pedagang aset kripto, YWWSDC dan RTHAE. Tindakan ini, yang diumumkan Senin (31/8/2026), menyusul ditemukannya sejumlah indikasi penyimpangan serius dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat. Kedua entitas tersebut disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Mereka juga diketahui mengklaim memiliki legalitas di luar negeri serta sedang dalam proses pengurusan izin di OJK, sebuah klaim yang patut diwaspadai.

COLLABMEDIANET

Satgas Pasti secara khusus mengingatkan publik untuk selalu waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau yang menyatakan sedang mengurus perizinan di OJK. Masyarakat diimbau untuk senantiasa memverifikasi legalitas pihak yang menawarkan investasi, serta memahami secara mendalam karakteristik manfaat dan risiko dari produk yang ditawarkan.

OJK Hentikan Dua Platform Kripto Ilegal Modus Baru Terbongkar
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Platform YWWSDC, misalnya, mengklaim dirinya sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, sebuah perusahaan yang disebut-sebut berizin di Colorado Amerika Serikat. Mereka menawarkan skema investasi perdagangan aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform digitalnya. Namun hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas Pasti mengungkap fakta lain. YWWSDC tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD bahkan menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lebih jauh aplikasi dan/atau situs web yang mereka gunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Satgas Pasti juga mencurigai adanya perubahan alamat tautan (URL) dengan nama berbeda namun memiliki tampilan serupa mengindikasikan keterkaitan erat dengan YWWSDC.

Tak jauh berbeda RTHAE juga menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE). Penawaran mereka mencakup penawaran perdana token yang diklaim akan segera terdaftar di bursa RTHAE dengan janji manis pengembalian dana jika token tersebut gagal listing. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi Satgas Pasti menemukan bahwa RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia tidak berizin dari OJK sebagai PAKD serta menjalankan kegiatan usaha yang tidak selaras dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Sama seperti YWWSDC aplikasi dan/atau situs web RTHAE juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Menyikapi temuan-temuan tersebut Satgas Pasti telah mengambil tindakan tegas berupa penghentian kegiatan YWWSDC dan RTHAE. Akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait kedua platform ilegal ini juga telah diblokir. Selain itu Satgas Pasti akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa menjadi korban kerugian akibat aktivitas kedua platform ini didesak untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan. Satgas Pasti kembali menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan fantastis dan tidak masuk akal terutama yang mengatasnamakan entitas asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar