Misteri RUPSLB JARR Kala Rumor BYAN Menggila

Misteri RUPSLB JARR Kala Rumor BYAN Menggila

haluannews.id – PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) mengumumkan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026. Pengumuman ini sontak menarik perhatian publik, mengingat RUPSLB tersebut akan digelar di tengah kencangnya isu akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh pemilik JARR, pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau yang lebih dikenal sebagai Haji Isam.

COLLABMEDIANET

Kabar angin mengenai Haji Isam yang disebut-sebut bakal mencaplok sekitar 62 persen saham perusahaan tambang batu bara raksasa itu memang telah beredar luas. Desas-desus ini semakin menguat setelah sebuah laporan dari media daring menyebutkan adanya pertemuan penting. Haji Isam, bersama pemegang saham pengendali Bayan Resources, Dato’ Low Tuck Kwong, serta pemilik Republik Korpora Indonesia (RKI), Norman Joesoef, dikabarkan terlihat meninjau langsung area operasional tambang BYAN di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Misteri RUPSLB JARR Kala Rumor BYAN Menggila
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Meskipun tanggal RUPSLB telah ditetapkan, manajemen JARR belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai mata acara yang akan dibahas dalam pertemuan penting tersebut. Sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Anggaran Dasar Perseroan, informasi mengenai pemanggilan dan agenda Rapat akan diumumkan secara resmi pada Jumat, 28 Agustus 2026. Pengumuman ini dapat diakses melalui situs web penyedia e-RUPS, laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), dan juga situs web Perseroan.

Berdasarkan informasi keterbukaan yang disampaikan kepada BEI, seperti yang dikutip haluannews.id pada Senin, 17 Agustus 2026, pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam RUPSLB adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Kamis, 27 Agustus 2026, hingga pukul 16:00 WIB. Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemilik rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di tanggal yang sama.

Untuk mempermudah partisipasi, pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI dapat memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang tersedia di tautan https://akses.ksei.co.id/. Selain itu, hak untuk mengusulkan mata acara rapat diberikan kepada satu atau lebih pemegang saham yang secara kolektif mewakili minimal 1/20 dari seluruh saham dengan hak suara. Usulan tersebut harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan melalui surat tercatat paling lambat tujuh hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar