Haluannews Ekonomi – Presiden Prabowo Subianto bersiap meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025. Lembaga ini, yang tercantum dalam UU BUMN yang baru disahkan, akan mengelola seluruh aset BUMN. Langkah ini menandai babak baru pengelolaan aset negara yang bernilai fantastis.

Related Post
UU BUMN memberikan kewenangan pengelolaan BUMN kepada Presiden, yang kemudian dilimpahkan sebagiannya kepada Danantara. Pasal 3A UU tersebut menegaskan kekuasaan Presiden atas pengelolaan BUMN, termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Kewenangan ini didelegasikan kepada Menteri sebagai pemegang saham seri A dan badan sebagai pemegang saham seri B di holding investasi dan operasional.

Pasal 3E secara spesifik membahas Danantara sebagai badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki pemerintah. Tugas utamanya adalah meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN. Danantara bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan Menteri menempatkan perwakilannya di lembaga ini, holding investasi, dan holding operasional.
Salah satu fungsi krusial Danantara, sesuai Pasal 3F, adalah mengelola dividen BUMN. Ini mencakup dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN secara langsung. Danantara juga berwenang menyetujui penambahan/pengurangan modal BUMN, membentuk holding investasi dan operasional bersama Menteri, dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran holding tersebut. Lembaga ini juga dapat melakukan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.
Modal awal Danantara, berdasarkan Pasal 3G, mencapai minimal Rp 1.000 triliun, yang bersumber dari penyertaan modal negara (dana tunai, barang milik negara, saham BUMN) dan sumber lain. Pasal 3H memberikan wewenang kepada Danantara untuk berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung, serta berkolaborasi dengan pihak ketiga. Keuntungan Danantara akan sebagian disetorkan ke kas negara setelah pencadangan risiko.
UU juga mengatur pertanggungjawaban hukum (Pasal 3Y), melindungi organ dan pegawai Danantara dari tuntutan hukum jika kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaian mereka. Danantara hanya dapat dibubarkan melalui Undang-Undang, dengan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Presiden. Peluncuran Danantara menjanjikan perubahan signifikan dalam pengelolaan aset BUMN dan perekonomian Indonesia.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar