Haluannews Ekonomi – Pemerintah Indonesia tengah serius menggarap proyek ambisius Pusat Finansial Internasional Indonesia (IFC) di Bali, sebuah inisiatif yang digadang-gadang akan menjadi magnet investasi global. Untuk memastikan pengelolaan yang optimal dan berdaya saing, sebuah entitas lembaga baru dipastikan akan dibentuk khusus untuk menaungi dan mengadministrasi pusat keuangan modern tersebut.

Related Post
Konfirmasi ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, saat berinteraksi dengan awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026). Menurut Misbakhun, pembentukan lembaga khusus ini menjadi krusial mengingat kompleksitas dan skala proyek IFC yang dirancang menyerupai Dubai International Financial Centre (DIFC), dengan tujuan utama menarik modal investasi besar dan kantor keluarga (Family Office) konglomerat dunia.

Misbakhun menjelaskan bahwa IFC akan beroperasi sebagai klaster khusus yang menawarkan perlakuan istimewa. Keistimewaan ini mencakup regulasi perpajakan yang fleksibel, mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang efisien, serta pengelolaan wilayah yang mandiri. Seluruh fasilitas ini dirancang untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor yang ingin mendirikan berbagai jenis lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, hingga modal ventura.
"Semua itu kemudian diberikan perlakuan yang sifatnya khusus. Kemudian diberikan pengawasan yang sifatnya khusus. Kemudian kalau ada persengketaan perdata di sana juga diberikan metode penyelesaian perdata yang sifatnya cepat. Sehingga menimbulkan kepercayaan kepada investor untuk kemudian menanamkan investasinya di sana dan kemudian mengembangkan usahanya dari wilayah tersebut," papar Misbakhun. Ia juga menambahkan bahwa IFC akan dilengkapi dengan fasilitas Family Office atau Wealth Management Center untuk melayani kebutuhan pengelolaan kekayaan.
Landasan hukum bagi pembentukan dan operasional IFC ini telah diakomodasi dalam Undang-Undang P2SK, yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Kerja dengan DPR RI pada Rabu (3/6/2026), menegaskan bahwa UU P2SK akan menjadi payung hukum bagi Pusat Finansial Internasional Indonesia, sebuah proyek yang diinisiasi oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Purbaya mendefinisikan IFC sebagai "wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian keuangan administratif dan operasional berdasarkan ketentuan undang-undang ini." Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proyek ini merupakan pilar strategis dalam visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, serta diversifikasi perekonomian melalui kontribusi efektif terhadap sektor keuangan dan pengawasannya.
Rencananya, pusat finansial ini akan ditempatkan di Bali dalam bentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dengan standar global, IFC diproyeksikan akan menawarkan serangkaian insentif kompetitif, termasuk opsi insentif pajak hingga 0% bagi para investor yang menanamkan modalnya di kawasan ini, menjadikannya destinasi investasi yang sangat menarik di kancah global.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar