Mati Sendirian, Nasib Tabungannya Bagaimana?

Mati Sendirian, Nasib Tabungannya Bagaimana?

Haluannews Ekonomi – Pernah terbayang bagaimana nasib tabungan kita jika suatu saat meninggal dunia tanpa meninggalkan keluarga? Pertanyaan ini kerap muncul, terutama bagi mereka yang hidup sendiri. Haluannews.id akan mengulas aturan hukum yang berlaku terkait hal ini.

COLLABMEDIANET

Meskipun merasa sendirian, hubungan darah tetap menjadi faktor penentu ahli waris sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal 832 KUH Perdata menegaskan pewarisan hanya terjadi karena kematian dan didasarkan pada hubungan darah. Artinya, keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin, serta suami atau istri yang hidup lebih lama, berhak menjadi ahli waris.

Mati Sendirian, Nasib Tabungannya Bagaimana?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Pasal 852 KUH Perdata menggolongkan ahli waris menjadi empat: Golongan I (suami/istri dan anak/keturunannya); Golongan II (orang tua dan saudara kandung); Golongan III (keluarga garis lurus ke atas setelah orang tua); dan Golongan IV (paman, bibi, dan keturunannya hingga derajat keenam). Prioritas pembagian harta mengikuti urutan golongan. Jika Golongan I ada, golongan lainnya gugur.

Lalu bagaimana jika tak ada ahli waris yang muncul? Dalam kasus ini, tabungan tersebut menjadi harta terbengkalai. Pasal 1127 KUH Perdata mengatur Balai Harta Peninggalan sebagai pihak yang mengurus harta peninggalan tak terurus. Mereka wajib memberitahukan hal ini kepada Kejaksaan. Jika ada perselisihan, Pengadilan Negeri akan memutuskan.

Pasal 1129 KUH Perdata menetapkan batas waktu tiga tahun sejak kematian. Jika setelah tiga tahun tak ada ahli waris yang muncul, harta tersebut menjadi milik negara. Jadi, penting untuk memastikan adanya dokumen perencanaan warisan yang jelas agar menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar