haluannews.id – Fenomena kejahatan digital atau fraud yang menyasar pengguna kartu kredit melalui fitur pembayaran kode QR di dompet digital DANA sempat memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat. Namun, kabar baik kini mulai bermunculan setelah sejumlah korban berhasil mendapatkan kembali limit kartu kredit mereka setelah menempuh jalur pelaporan resmi.

Related Post
Melalui berbagai unggahan di media sosial, khususnya di platform Threads, para warganet mulai membagikan pengalaman positif mereka dalam menangani kasus pembobolan saldo tersebut. Mereka mengaku lega karena koordinasi antara pihak bank penerbit kartu kredit dengan pihak DANA berjalan dengan efektif.

Salah satu pengguna, akun @damalia89, membagikan kabar gembira mengenai penyelesaian kasus transaksi ilegal yang melibatkan kartu kredit BCA dan merchant di aplikasi DANA. Ia menyatakan bahwa setelah melakukan koordinasi intensif dengan pihak bank dan DANA, dana tersebut akhirnya berhasil dikembalikan atau di-refund.
Senada dengan hal tersebut, akun @mawarniseptiana juga memberikan apresiasi tinggi kepada pihak BCA dan DANA. Ia merasa terbantu dengan respons cepat yang diberikan kedua pihak dalam menangani masalah transaksi ilegal pada kartu kreditnya. Berkat penanganan yang sigap, limit kartu kredit miliknya kini telah kembali normal.
Menanggapi keresahan ini, @gabriellakth memberikan tips bagi sesama pemegang kartu kredit yang mungkin mengalami nasib serupa. Ia menyarankan agar korban tidak menunda waktu untuk segera melapor dan mengajukan sanggahan transaksi kepada pihak bank. Setelah mendapatkan nomor laporan dari bank, korban disarankan untuk mengirimkan nomor tersebut melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi DANA untuk mempercepat proses. Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap akun-akun palsu yang mengatasnamakan layanan pelanggan.
Menanggapi maraknya kasus ini, Director of Communications DANA Indonesia, Olavina Harahap, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam melindungi pengguna. DANA telah mengambil langkah tegas dengan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, mulai dari memblokir akun yang terindikasi melakukan penyalahgunaan, hingga berkoordinasi secara intensif dengan bank penerbit kartu.
Olavina menjelaskan bahwa proses pengembalian dana atau limit dilakukan secara penuh sesuai dengan nilai transaksi yang tidak dikenali oleh pengguna. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan DANA Protection yang bertujuan untuk menjamin keamanan setiap transaksi digital.
"DANA juga terus memperkuat sistem pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang," ujar Olavina dalam keterangannya.
Bagi pengguna yang merasa menjadi korban transaksi tidak dikenal, sangat disarankan untuk segera menghubungi bank penerbit kartu kredit untuk melakukan sanggahan. Setelah mendapatkan nomor laporan resmi dari bank, segera kirimkan nama bank dan nomor laporan tersebut melalui DM ke akun Instagram resmi @dana.id. Setelah proses verifikasi selesai, DANA akan memproses pengembalian dana atau limit kepada bank penerbit dalam waktu 24 jam. Adapun tampilan limit pada kartu kredit akan bergantung pada kebijakan masing-masing bank terkait.










Tinggalkan komentar