IHSG Merosot Tajam Akibat Aturan Baru

IHSG Merosot Tajam Akibat Aturan Baru

haluannews.id – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan performa yang kurang menggembirakan pada perdagangan sesi pertama hari ini, Senin (28/9/2026). Indeks mengalami koreksi cukup dalam, merosot hampir 1 persen atau setara dengan penurunan 60,46 poin, sehingga menyentuh level 6.181,43. Kondisi pasar yang memerah ini mencerminkan sentimen negatif yang tengah menyelimuti para pelaku pasar di bursa tanah air.

COLLABMEDIANET

Berdasarkan data transaksi, dominasi saham yang melemah terlihat sangat mencolok. Tercatat sebanyak 496 saham mengalami penurunan harga, sementara hanya 193 saham yang mampu bertahan di zona hijau, dan 102 saham lainnya bergerak stagnan tanpa perubahan harga yang berarti. Volume transaksi pun tergolong lesu, di mana nilai transaksi hanya menyentuh angka Rp 6,42 triliun dengan total perputaran 23,39 miliar saham melalui 1,02 juta kali transaksi.

IHSG Merosot Tajam Akibat Aturan Baru
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Jika menilik pergerakan sektoral, hampir seluruh sektor perdagangan mengalami tekanan. Penurunan paling tajam justru terjadi pada sektor konsumer non-primer, properti, serta sektor teknologi. Di tengah badai koreksi tersebut, hanya sektor energi yang berhasil menunjukkan ketangguhannya dengan mencatatkan penguatan di tengah lesunya pasar.

Beberapa emiten besar turut menjadi beban berat yang menyeret turun IHSG pada akhir sesi pertama ini. Nama-nama seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA), PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), PT Fortune Indonesia Tbk. (FORU), hingga PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) tercatat sebagai saham-saham yang memberikan tekanan jual. Di sisi lain, penguatan indeks sempat ditopang oleh pergerakan positif dari PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), dan PT United Tractors Tbk. (UNTR).

Anjloknya IHSG ini diduga kuat berkaitan erat dengan implementasi kebijakan baru dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Mulai Senin (28/9/2026), BEI secara resmi menghapus batas minimum perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai. Jika sebelumnya harga terendah saham ditetapkan pada level Rp50 per lembar, kini aturan tersebut diubah secara drastis menjadi hanya Rp1 per lembar.

Kebijakan ini memungkinkan saham-saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 untuk dapat diperdagangkan pada harga yang jauh lebih rendah. Selain perubahan harga minimum, BEI juga melakukan penyesuaian pada mekanisme Auto Rejection (AR) untuk saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).

Melalui keterangan resminya, pihak BEI menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas price discovery atau penemuan harga di pasar. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong likuiditas pasar serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi para investor dalam mengelola portofolio investasi mereka.

Aturan baru ini telah dikukuhkan melalui dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yang mulai berlaku efektif hari ini. Terkait mekanisme batasan harga, ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) hingga 31 Desember 2026 tetap menggunakan sistem ARB asimetris sebesar 15% untuk saham dengan harga di atas Rp10. Namun, khusus untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Perubahan ke sistem ARB simetris sesuai rentang harga baru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2027 mendatang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar