haluannews.id – Bursa Efek Indonesia BEI baru saja meluncurkan pembaruan signifikan pada sistem notasi khusus untuk kode perusahaan tercatat. Perubahan ini membawa kabar penting bagi para investor terutama dengan hadirnya notasi ‘P’ yang kini menjadi penanda bagi emiten yang tidak memenuhi ketentuan saham beredar di publik atau free float. Langkah ini diharapkan mampu memberikan informasi yang lebih transparan dan memudahkan investor dalam mengambil keputusan.

Related Post
Aturan anyar ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-00009/BEI/07-2026 yang diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 3 Agustus 2026. Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu Surat Edaran Nomor SE-00006/BEI/05-2023. BEI menegaskan bahwa penambahan notasi khusus ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan perlindungan investor melalui standardisasi informasi mengenai kondisi aktual perusahaan. Notasi ini akan terpampang di belakang kode saham sebuah emiten sesuai dengan karakteristik atau kondisi spesifik yang dimilikinya.

Secara spesifik notasi ‘P’ akan diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan free float untuk tetap terdaftar di Bursa. Penanda ini akan muncul setelah hasil pemantauan triwulanan menunjukkan bahwa jumlah saham yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Nomor I-A atau I-V. Sebaliknya notasi ‘P’ akan dihapus jika laporan registrasi kepemilikan saham atau perubahan struktur pemegang saham menunjukkan bahwa persyaratan free float telah kembali terpenuhi.
Penerapan notasi ‘P’ ini tidak langsung berlaku serentak untuk semua emiten. Bagi perusahaan yang tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan ketentuan ini akan mulai berlaku efektif pada 30 April 2027. Sementara itu untuk emiten yang berada di Papan Akselerasi aturan ini akan diimplementasikan lebih awal yakni mulai 30 November 2026.
Selain notasi ‘P’ BEI juga memperbarui daftar notasi khusus lainnya yang telah ada sebelumnya. Notasi-notasi ini mencakup beragam kondisi perusahaan antara lain:
- B untuk perusahaan yang menghadapi permohonan pailit atau telah dinyatakan pailit.
- M bagi perusahaan yang sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU.
- L menandai emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.
- C untuk perusahaan atau manajemen yang terlibat perkara hukum berdampak material.
- Q jika kegiatan usaha emiten dibatasi oleh regulator.
- Y bagi perusahaan yang belum menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan RUPST.
- F G V menunjukkan perusahaan dikenai sanksi Otoritas Jasa Keuangan OJK dengan kategori ringan sedang dan berat.
- N untuk perusahaan dengan Saham Dengan Hak Suara Multipel SHSM yang tidak di Papan Ekonomi Baru.
- K untuk perusahaan SHSM yang tercatat di Papan Ekonomi Baru.
- I bagi perusahaan non-SHSM di Papan Ekonomi Baru.
- X menandai perusahaan yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus.
BEI menegaskan bahwa pemberian notasi khusus ini bukan bentuk hukuman atau sanksi melainkan murni sebagai informasi yang menggambarkan kondisi faktual perusahaan berdasarkan data publik. Sebuah perusahaan bahkan dapat memiliki lebih dari satu notasi khusus jika memenuhi beberapa kriteria sekaligus. Sebagai ilustrasi emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan sekaligus mengalami pembatasan kegiatan usaha bisa memiliki kode saham dengan notasi ".LQ".
Pembaruan notasi ini dilakukan setiap hari bursa. Informasi yang diterima BEI sebelum pukul 14.00 WIB akan tercermin pada hari bursa berikutnya. Sementara itu informasi yang diterima setelah pukul 14.00 WIB akan berlaku pada hari bursa kedua setelah informasi tersebut diterima. Ini memastikan investor selalu mendapatkan informasi terbaru mengenai status perusahaan.










Tinggalkan komentar