Kenaikan PPN 12%: GoPay & QRIS Ikut Kena Pajak?

Kenaikan PPN 12%: GoPay & QRIS Ikut Kena Pajak?

Haluannews Ekonomi – Polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 masih bergulir. Awalnya, pemerintah menyatakan hanya barang premium yang terdampak. Namun, Kementerian Keuangan mengklarifikasi bahwa kenaikan tarif PPN berlaku untuk semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenai tarif 11%, termasuk transaksi uang elektronik. Yang menjadi objek pajak bukanlah nilai isi ulang (top up), saldo, atau transaksi jual beli, melainkan jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital itu sendiri.

COLLABMEDIANET

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa uang elektronik dan dompet digital telah dikenai PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Ia menegaskan bahwa pengenaan pajak bukan pada nilai top up, saldo, atau transaksi, melainkan pada konsumen atas penggunaan jasa layanan tersebut. "Jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan objek pajak baru," tegas Dwi, seperti dikutip Haluannews.id, Sabtu (21/12/2024).

Kenaikan PPN 12%: GoPay & QRIS Ikut Kena Pajak?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Haluannews.id mengutip situs Kementerian Keuangan, PPN atau value added tax (VAT), dikenal juga sebagai goods and services tax (GST), merupakan pajak tidak langsung yang disetor oleh pedagang, bukan penanggung pajak (konsumen akhir).

Sebagai ilustrasi, jika Zain mengisi ulang uang elektronik Rp 1.000.000 dengan biaya top up Rp 1.500, maka PPN 11% dihitung: 11% x Rp 1.500 = Rp 165. Dengan kenaikan PPN menjadi 12%, perhitungannya menjadi: 12% x Rp 1.500 = Rp 180. Kenaikan PPN sebesar Rp 15 ini ditanggung konsumen. Total transaksi menjadi Rp 1.001.680, naik dari Rp 1.001.665 sebelumnya. Contoh lain, Slamet mengisi dompet digital Rp 500.000 dengan biaya Rp 1.500. PPN 11% adalah Rp 165, sedangkan dengan PPN 12% menjadi Rp 180. Kenaikannya tetap Rp 15.

Dwi menambahkan, berapapun nominal transaksi, selama biaya layanan provider tidak berubah, jumlah PPN yang dibayar tetap sama. Dengan demikian, pengguna GoPay dan QRIS pun akan merasakan dampak kenaikan PPN ini, meskipun tidak secara langsung pada nilai transaksi utama.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar