Jurus Baru DJP! Transaksi Kartu Kredit Anda Kini Terpantau?

Haluannews Ekonomi – Kebijakan krusial dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai berlaku pada 27 Februari 2026, mewajibkan 27 bank dan lembaga penerbit kartu kredit di Indonesia untuk secara rutin melaporkan data transaksi nasabah. Langkah ini diambil dengan tujuan utama meningkatkan transparansi fiskal, memutakhirkan basis data perpajakan, serta mengidentifikasi potensi penerimaan pajak yang belum optimal. Meskipun demikian, DJP secara tegas menjamin kerahasiaan data nasabah yang dilaporkan, memastikan privasi tetap terjaga.

COLLABMEDIANET

Menyikapi regulasi ini, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) melalui Ketua Umumnya, Suharto Nur Cahyo, menyatakan dukungan penuh. AKKI secara spesifik menggarisbawahi pentingnya pelaporan data transaksi secara agregat dari para merchant, yang dinilai lebih relevan untuk tujuan perpajakan tanpa mengorbankan detail individual yang sensitif. Koordinasi intensif telah terjalin antara AKKI dan DJP untuk merumuskan mekanisme, proses pengiriman, serta jenis data yang relevan dan diperlukan.

Jurus Baru DJP! Transaksi Kartu Kredit Anda Kini Terpantau?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lebih lanjut, AKKI juga telah proaktif menyusun dan mendistribusikan panduan komprehensif kepada bank dan lembaga penerbit kartu kredit anggotanya. Panduan ini dirancang khusus untuk membantu mereka dalam mengimplementasikan kebijakan baru ini, dengan penekanan utama pada aspek perlindungan data pribadi nasabah, sesuai dengan standar keamanan dan privasi yang berlaku.

Kesiapan AKKI dalam mengimplementasikan aturan pelaporan data transaksi kartu kredit ini menjadi topik hangat. Diskusi mendalam mengenai hal tersebut telah diulas dalam program ‘Power Lunch’ Haluannews.id pada Kamis, 23 April 2026, yang menghadirkan dialog eksklusif antara Andi Shalini dan Ketua Umum AKKI, Suharto Nur Cahyo, untuk memberikan gambaran lengkap kepada publik.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar