Jangan Sampai Menyesal! Rupiah Lawas Ini Segera Kadaluarsa!

Haluannews Ekonomi – Masyarakat Indonesia diimbau untuk lebih cermat memeriksa koleksi uang lama mereka. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan sejumlah pecahan rupiah, baik kertas maupun logam, yang tidak akan lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah dalam waktu dekat. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bank sentral untuk menjaga integritas dan modernitas mata uang, sekaligus mengingatkan publik mengenai batas waktu penukaran yang telah ditentukan.

COLLABMEDIANET

Sejak kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia telah menerbitkan berbagai seri mata uang. Namun, seiring berjalannya waktu dan perkembangan ekonomi, tidak semua denominasi tersebut tetap relevan. Ketentuan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ini diatur secara resmi dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Aturan ini tidak hanya mencabut status alat pembayaran sah, tetapi juga memberikan pedoman mengenai mekanisme penukaran bagi masyarakat yang masih menyimpan pecahan-pecahan tersebut.

Jangan Sampai Menyesal! Rupiah Lawas Ini Segera Kadaluarsa!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Pedoman Penukaran Uang Rusak atau Cacat

Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam yang fisiknya tidak lagi utuh, Bank Indonesia juga menetapkan kriteria penggantian:

  • Jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah (1/2) ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal uang yang ditukarkan.
  • Namun, apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah (1/2) ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.

Daftar Pecahan Rupiah yang Dicabut dan Batas Waktu Penukaran

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui daftar lengkap uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran beserta batas waktu penukarannya. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) sesuai dengan jangka waktu yang berlaku.

Uang Kertas Lama dengan Batas Waktu Penukaran hingga 2028:
Beberapa seri uang kertas yang dicabut pada 25 September 1995 memiliki batas waktu penukaran hingga 24 September 2028. Ini termasuk:

  • Rp 100 Tahun Emisi (TE) 1984
  • Rp 10.000 TE 1985
  • Rp 5.000 TE 1986
  • Rp 1.000 TE 1987
  • Rp 500 TE 1988

Uang Kertas dan Logam Dwikora dengan Batas Waktu Penukaran hingga 2029:
Seri Dwikora dan beberapa uang logam yang dicabut pada 15 November 1996, memiliki batas waktu penukaran hingga 14 November 2029. Daftarnya meliputi:

  • Uang Kertas: Rp 0,05 TE 1964, Rp 0,10 TE 1964, Rp 0,25 TE 1964, Rp 0,50 TE 1964.
  • Uang Logam: Rp 2 TE 1970, Rp 10 TE 1971, Rp 10 TE 1974, Rp 10 TE 1979.

Uang Rupiah Khusus (URK) dengan Batas Waktu Penukaran hingga 2031:
Sejumlah Uang Rupiah Khusus (URK) yang dicabut pada 30 Agustus 2021, memiliki batas waktu penukaran hingga 29 Agustus 2031. Seri ini mencakup:

  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 (pecahan Rp10.000, Rp1.000, Rp20.000, Rp200, Rp2.000, Rp25.000, Rp250, Rp500, Rp5.000, Rp750).
  • URK Seri Cagar Alam TE 1974 (pecahan Rp100.000, Rp2.000, Rp5.000).
  • URK Seri Cagar Alam TE 1987 (pecahan Rp10.000, Rp200.000).
  • URK Seri Save The Children TE 1990 (pecahan Rp10.000, Rp200.000).
  • URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 (pecahan Rp125.000, Rp250.000, Rp750.000).

Uang Kertas dengan Batas Waktu Penukaran hingga 2033:
Beberapa pecahan uang kertas yang dicabut pada 1 Desember 2023, memiliki batas waktu penukaran hingga 1 Desember 2033. Ini termasuk:

  • Rp 500 TE 1991
  • Rp 500 TE 1997
  • Rp 1.000 TE 1993

URK Seri Kemerdekaan RI dengan Batas Waktu Penukaran hingga 2032:
URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995 (pecahan Rp300.000 Seri Demokrasi dan Rp850.000 Seri Presiden Republik Indonesia) yang dicabut pada 30 Agustus 2022, memiliki batas waktu penukaran hingga 30 Agustus 2032.

URK Seri For The Children Of The World dengan Batas Waktu Penukaran hingga 2035:
URK Seri For The Children Of The World TE 1999 (pecahan Rp150.000 dan Rp10.000) yang dicabut pada 31 Januari 2025, memiliki batas waktu penukaran hingga 31 Januari 2035.

Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa uang lama yang mungkin masih tersimpan dan menukarkannya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Jangan sampai uang yang Anda miliki kehilangan nilai tukarnya dan hanya menjadi koleksi semata. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia atau Kantor Perwakilan BI terdekat.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar