Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal positif terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Langkah ini, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, bertujuan untuk menggenjot cadangan devisa negara dan memperkuat fondasi sektor keuangan. Haluannews.id mendapatkan konfirmasi langsung dari OJK bahwa dukungan ini telah disampaikan kepada perbankan dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Related Post
Dalam konferensi pers hasil RDKB, Selasa (4/3/2025), Mahendra menjelaskan, OJK meminta bank memastikan kelengkapan dokumen pendukung DHE SDA agar dapat digunakan sebagai agunan tunai, selama memenuhi syarat OJK terkait kualitas aset bank umum, bank syariah, dan LPEI. Lebih lanjut, dana yang dijamin DHE SDA yang memenuhi syarat dapat dikecualikan dari Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD). Kredit dari sumber DHE SDA juga akan dikategorikan lancar, sehingga tidak membebani perbankan.

OJK memastikan penempatan DHE SDA tidak akan berdampak negatif pada rasio likuiditas seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR). Pemerintah, melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Maret 2025, mewajibkan eksportir menyimpan 100% DHE SDA di dalam negeri selama setahun. Tujuannya, memperkuat cadangan devisa di tengah fluktuasi pasar global. Pemerintah menargetkan total DHE SDA mencapai US$ 165,96 miliar dari aturan baru ini.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menjelaskan beberapa perubahan penting dalam PP Nomor 8 Tahun 2025, termasuk peningkatan persentase penempatan DHE, perpanjangan jangka waktu penempatan, dan perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi di rekening khusus valas. Kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA dan meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian nasional.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar