Jiwasraya Tutup Buku: Skandal Rp 16 Triliun Berakhir Tragis!

Jiwasraya Tutup Buku: Skandal Rp 16 Triliun Berakhir Tragis!

Haluannews Ekonomi – Penutupan babak akhir kisah kelam Jiwasraya akhirnya tiba. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha (CIU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa pada 16 Januari 2025 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025. Keputusan ini merupakan puncak dari rangkaian panjang pengawasan ketat OJK untuk melindungi nasabah dan tertanggung. Namun, bagaimana kronologi kasus mega korupsi ini hingga berujung pencabutan izin?

COLLABMEDIANET

Permasalahan keuangan Jiwasraya bermula sejak 2006-2007, dimana perusahaan mencatatkan ekuitas negatif Rp 3,29 triliun akibat aset yang jauh lebih kecil dari kewajiban. Laporan keuangan pun mendapat opini disclaimer dari BPK. Defisit terus membengkak hingga mencapai Rp 5,7 triliun (2008) dan Rp 6,3 triliun (2009), memaksa Jiwasraya melakukan re-asuransi. Pada 2015, audit BPK menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pelaporan aset investasi. Puncaknya, pada Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan ketidakmampuan membayar klaim polis JS Saving Plan senilai Rp 802 miliar. Pada 2019, ekuitas negatif Jiwasraya membengkak menjadi Rp 27,24 triliun, dengan kewajiban polis JS Saving Plan bermasalah mencapai Rp 15,75 triliun.

Jiwasraya Tutup Buku: Skandal Rp 16 Triliun Berakhir Tragis!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kasus ini kemudian terungkap sebagai mega korupsi yang melibatkan Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Pada 2021, Bentjok divonis seumur hidup atas salah pengelolaan dana investasi JS Saving Plan, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 16 triliun. Modus yang digunakan adalah manipulasi perdagangan saham untuk menaikkan harga secara signifikan, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut secara fundamental buruk dan tidak layak investasi. Dana Jiwasraya dimanfaatkan untuk aksi manipulasi ini.

Upaya restrukturisasi pemegang polis ritel dilakukan pada 2021 melalui IFG Life, dan berakhir pada 31 Desember 2023. Sebanyak 99,7% pemegang polis mengikuti program ini. Meski demikian, OJK pada Juni 2024 meminta Jiwasraya menyampaikan rencana pemberesan perusahaan. Sebelum pencabutan CIU, OJK juga telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada September 2024, melarang Jiwasraya melakukan penutupan pertanggungan baru hingga penyebab pelanggaran teratasi. Kini, dengan pencabutan CIU, kisah Jiwasraya resmi berakhir, meninggalkan jejak skandal korupsi yang mengguncang industri keuangan Indonesia.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar